Site icon Seputaran.id

Kerja di Banjarmasin, TKA Bayar 100 Dollar Tiap Bulan

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah menyempurnakan regulasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga, TKA yang bekerja di Banjarmasin akan membayar retribusi 100 dollar tiap bulan.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal menyatakan, dalam pembahasan Raperda itu, besaran retribusi yang dikenakan bagi TKA di Banjarmasin sebesar 100 dolar per bulan.

Bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi.

“Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut, usai rapat kerja dengan Disnaker Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).

Dia pun menyampaikan, Raperda ini akan dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah provinsi. “Satu kali lagi pembahasan sudah bisa finalisasi, kemudian bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banjarmasin Sri Rusnani menyatakan, besaran retribusi yang ditetapkan ini, sudah melalui pembahasan dengan pihak panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

“Sifatnya harmonisasi saja, tujuannya untuk pendapatan asli daerah dari kontribusi jasa tertentu ini,” katanya.

Ia menjelaskan, TKA yang dikenakan retribusi hanya yang bekerja dan berkantor di Banjarmasin.

“Kalau sudah antar daerah, misalnya tinggal di Banjarmasin tapi kerjanya di luar daerah Banjarmasin, itu ranah provinsi. Sedangkan kalau wilayah kerjanya sudah antar provinsi, penarikan retribusi ada di ranah kementerian,” ujar Sri.

Menurut data yang pihaknya miliki saat ini, penggunaan TKA di Banjarmasin hanya 7 orang.

“Jadi kalau diestimasi, PAD yang didapat dari retribusi ini di 2021 sebesar Rp 120 juta lebih,” katanya. (smr)