Site icon Seputaran.id

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lantik 117 PNS Baru, Begini Pesannya

Penyematan tanda pangkat secara simbolis kepada peserta yang dilantik oleh Kepala Kanwil Kalsel Tejo Harwanto.

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Sebanyak 117 CPNS hasil seleksi di 2019 resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, di Lapangan Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Selasa (4/1/2022).

Sebelum dilantik, para PNS ini terlebih dulu menuntaskan masa Prajabatan/Latihan Dasar yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai media pembelajaran teoritis dan bekal dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Usai memimpin pelantikan dan penyematan tanda pangkat secara simbolis kepada peserta yang dilantik, Kepala Kanwil Kalsel, Tejo Harwanto menyampaikan sambutan dan pesan kepada para peserta pelantikan.

“Saudara telah mengucapkan sumpah jabatan dengan sadar tanpa ada paksaan, yang menjadi gambaran kesanggupan mengemban tugas negara sebagai PNS, khususnya sebagai tunas Pengayoman. Maka tunjukkan kualitas kinerja yang pasti yang sejalan dengan tuntutan publik terhadap profesionalitas kinerja pejabat pemerintah,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap pejabat yang memangku jabatan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengangkat sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugasnya.

Proses tersebut wajib dilakukan yang salah satu tujuannya setelah menjadi PNS, diharapkan nantinya seorang ASN dapat menjaga kinerja dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono memberikan pengarahan khusus kepada peserta pelantikan.

“Sebagai Keluarga besar Kemenkumham tentu hal yang harus ASN miliki yakni menguasai tupoksinya masing-masing, sehingga apa yang menjadi kewajiban bisa dilaksanakan dan jaga kode etik sebagai seorang PNS dengan tidak melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik diri sendiri dan instansi,” tuturnya. (smr)