Site icon Seputaran.id

Kemenkumham Kalsel Siapkan 30 TPS di Lapas dan Rutan

Salah satu WBP saat menyalurkan suara di TPS dalam Lapas. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan hak untuk menyampaikan suara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap terpenuhi pada momentum pesta demokrasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, yakni Rabu (14/2/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali turun langsung meninjau proses Pemilu di Lapas/Rutan, agar dapat berjalan dengan baik.

Menyambangi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Faisol Ali yang juga turut menyampaikan hak pilihnya di TPS tersebut mengapresiasi pelaksanaan Pemilu yang berlangsung dengan tertib dan aman, dimana para petugas TPS serta petugas Lapas dengan penuh dedikasi menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah mengawal proses demokrasi ini, hal ini menjadi wujud nyata hadirnya negara untuk memastikan setiap hak warga negara terpenuhi, tak terkecuali para WBP, semua yang memenuhi syarat juga bisa ikut nyoblos,” ucap Faisol.

Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui 14 UPT Pemasyarakatan, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di Kalsel telah menyiapkan 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Setiap TPS terdiri dari tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua keamanan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas/Rutan setempat.

Dari total 9.888 WBP di Kalsel, sebanyak 5.877 WBP tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.589 WBP Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 2.199 WBP tercatat sebagai calon Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Calon DPK sendiri merupakan WBP yang mempunyai hak pilih, namun belum terdata di DPT dan DPTb.

Adapun daftar dan jumlah TPS yang tersebar di UPT Pemasyarakatan se-Kalsel adalah sebagai berikut:

1. Lapas Kelas IIA Banjarmasin 5 TPS

2. Lapas Kelas IIB Banjarbaru 5 TPS

3. Lapas Narkotika Kelas II Karang Intan 5 TPS

4. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan LPKA Kelas I Martapura digabung menjadi 2 TPS

5. Lapas Kelas IIA Kotabaru 2 TPS

6. Lapas Kelas IIB Amuntai 2 TPS

7. Lapas Kelas IIB Tanjung 2 TPS

8. Lapas Kelas III Batulicin 1 TPS

9. Rutan Kelas IIB Pelaihari 1 TPS

10. Rutan Kelas IIB Rantau 1 TPS

11. Rutan Kelas IIB Kandangan 1 TPS

12. Rutan Kelas IIB Barabai 1 TPS

13. Rutan Kelas IIB Tanjung 1 TPS

14. Rutan Kelas IIB Marabahan 1 TPS

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar juga menyampaikan, Lapas dan Rutan dalam mempersiapkan Pemilu senantiasa berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu, guna memastikan proses pemungutan suara bagi para WBP berjalan dengan lancar tanpa terjadi kendala maupun kecurangan.

“Dari segi keamanan dan ketertiban kita juga telah mempersiapkan jauh hari, hal ini guna mensukseskan pesta demokrasi khususnya agar para WBP juga dapat berpartisipasi sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kadivpas yang juga turun meninjau proses Pemilu di Lapas Narkotika Karang Intan sekaligus memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun juga turut serta meninjau pelaksanaan pemilu bagi WBP di Lapas Banjarbaru. (smr)