Site icon Seputaran.id

Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Layanan AHU

Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (foto : Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Kanwil Kemenkumham Kalsel gelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Kamis (17/2/2022).

Kegiatan yang diikuti 60 PPNS dari berbagai instansi di Kalsel ini dibuka oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Heni Susila Wardoyo.

Narasumber kegiatan Kasie Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Supian dan Kepala Subdirektorat PPNS Nur Hikmah dari Direktorat Jenderal AHU yang terhubung secara daring melalui media teleconference.

Kabid Pelayanan Hukum Riswandi dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian program Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka mewujudkan persepsi kepada semua pihak terkait teknis penyidikan.

“Sehingga dapat menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri serta terjaminnya hak dan kewajiban PPNS,” katanya.

Selanjutnya, Heni Susila Wardoyo menyatakan, tegaknya peraturan perundang-undangan salah satunya dikarenakan kinerja dari PPNS.

“PPNS diberikan kewenangan sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya menegakkan peraturan tersebut yang berada dibawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, Ditjen AHU merupakan penyelenggara dari administrasi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan untuk penetapan PPNS.

“Untuk menerbitkan Surat Keputusan tersebut, Kemenkumham tidak berdiri sendiri, meminta pertimbangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan apakah calon PPNS telah memenuhi persyaratan atau tidak. Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas yang selalu dijaga dan berkesinambungan antara Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” jelas Heni.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus berlanjut dan diselenggarakan secara terus menerus, sehingga dapat memahami tugas dan fungsi sekaligus saling mengenal.

“Ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan hal khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kita akan memiliki semangat, paradigma dan tolak ukur yang sama, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan masyarakat melihat kinerja PPNS secara akuntabel dan memenuhi asas kepastian hukum,” tukasnya.

Kegiatan dilanjutkan pembahasan materi yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. Materi dibawakan oleh narasumber Kepala Subdirektorat PPNS, Nur Hikmah dari Ditjen AHU dengan pembahasan PPNS sebagai Penyidik Berdasar Undang-undang. Kemudian paparan oleh Kasie. Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Supian dengan materi Peran Koordinator Pengawas Polri dalam Perlindungan Hukum dan Legalitas PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum. (smr)