Site icon Seputaran.id

Kemenkumham Kalsel Canangkan Budaya Anti Korupsi

Pencanangan gerakan budaya anti korupsi di lingkungan Kemenkumham Kalsel. (foto : Humas Kemenkunham Kalsel).

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencanangkan Gerakan Budaya Anti Korupsi bagi seluruh Insan Pengayoman Kalsel.

Tujuannya untuk menjadikan pondasi kokoh dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi yang vital, guna memastikan pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh lini pelayanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kegiatan digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (29/6/2022), dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya sebagai pelayan publik sudah menjadi kewajiban untuk membudayakan perilaku anti korupsi dalam diri masing-masing.

Ia pun menegaskan, seluruh Insan Pengayoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari harus selalu menerapkan budaya anti korupsi.

“Untuk memastikan budaya anti korupsi terimplementasi dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan sebuah parameter perilaku yang harus dipedomani dan dijadikan kode etik bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil dan UPT,” ucap dia dalam pers rilis yang diterima seputaran.id.

Lilik menyatakan, ada tujuh poin perilaku gerakan budaya anti korupsi yang dicanangkan, yang harus diawali dari keteladanan yang ditunjukkan para pimpinan tinggi pratama dan digerakkan oleh para pejabat administrator, sebagai agen perubahan di setiap satuan kerja.

“Kepemimpinan inspiratif yang mengedepankan perilaku anti korupsi memerlukan komitmen dan keteladanan, sehingga dalam implementasinya akan mudah untuk diikuti oleh suluruh pegawai,” pungkasnya.

Bertepatan dengan kegiatan ini, Lilik juga mengapresiasi pegawai yang memasuki masa purnabakti, yaitu Hanafiah yang bertugas sebagai JFU Divisi Keimigrasian.

“Sosok Hanafiah sebagai teladan ASN yang telah menyelesaikan tugas dengan sangat baik, dan menutup karir tanpa catatan buruk terkait korupsi. Kita dapat menjadikan Hanafiah sebagai satu contoh di masa purnabakti dapat menunjukkan budaya anti korupsi. Karena apabila kita pernah melakukan tindak korupsi maka selamanya kita akan diingat sebagai seorang koruptor,” ingatnya. (smr)

Adapun yang menjadi parameter Gerakan budaya anti korupsi Insan Pengayoman Kalsel, tertuang dalam tujuh poin perilaku, yaitu:

1. Tidak pamer dan berlebihan mengenakan perhiasan saat dinas dan keseharian;
2. Tidak mengendarai mobil pribadi yang mewah dan berlebihan pada saat dinas dan keseharian;
3. Tidak menjanjikan dalam pemberian layanan untuk mendapat imbalan;
4. Tidak melebihkan hak dalam penerimaan honor dan pembiayaan kegiatan maupun perjalanan dinas;
5. Berusaha menolak atau paling tidak melaporkan pemberian gratifikasi;
6. Tetap melayani dengan sepenuh hati dan sopan walaupun tiada imbalan;
7. Gemar membantu dan berbagi dengan orang lain yang kesusahan supaya pandai bersyukur.