Site icon Seputaran.id

Kemenkes Minta Stop, Apotek Masih Jual Obat Sirup

Apotek saat melayani masyarakat membeli obat. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

SE tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).

Isi SE itu di antaranya, tenaga kesehatan stop sementara meresepkan obat-obatan cair atau sirup. Kemudian seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pun begitu,beberapa apotek di Banjaramsin masih belum menjalankan SE tersebut. Sebab, masih menyediakan obat sirup.

“Tapi kalau masyarakat mau membeli atau tidak silahkan saja,” kata Yusril, Asisten Apoteker di salah satu apotek di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jumat (21/10/2022) sore.

Menurut dia, masih menjual obat sirup karena belum menerima SE Kemenkes RI atau tindak lanjut dari BPOM.

Ia tak menyoal, apabila obat penjualan sirup distop. Sebab, di apoteknya masih ada obat puyer atau jenis tablet.

“Harapannya dari apotek supaya ada tindak lanjut informasinya, agar ketika menjual tidak ragu,” katanya.

Beda halnya dengan Mega, Asisten Apoteker di Apotek Jalan Cemara Raya, yang sudah memutuskan tidak menjual obat sirup yang mengandung etilen glikol atau dietiken glikol.

“Tapi yang pastinya, kita menunggu informasi lebih lanjut dari BPOM dan Kemenkes RI terkait sirup mana saja yang mengandung pelarut yang diduga berbahaya. Soalnya saat ini masih menjual, sampai informasi jelas untuk ditarik, baru tidak dijual lagi,” ujarnya.

Dengan adanya kasus gangguan gagal ginjal akut yang menyerang usia 0-18 tahun, apoteknya merekomendasikan obat Ibuprofen, Metamizol dan tablet. Bila merasa takut dan tidak berani mengkonsumi jenis parasetamol.

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis lima jenis obat yang telah ditarik dari pasaran, yakni ;

1. Termorex Sirup (obat demam)

Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Leonard Duma menjelaskan, lima jenis obat itu ditarik karena mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

“Pihak kita sudah sejak awal melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirup,” jelasnya.

Leonard menjelaskan, kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar,” jelasnya

Saat ini, ungkapnya, BPOM sedang melakukan pengujian terhadap obat sirup lainnya, untuk mengetahui adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. “Hasilnya akan diketahui sesegara mungkin,” imbuhnya.

Ia pun menyatakan, pihaknya akan menindak tegas dan menarik produk obatnya, apabila masih ada perusahaan farmasi yang sengaja menambahkan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirup.

Meski demikian, kata Leonard, obat sirup yang ditarik tersebut, bukan berarti sebagai penyebab gangguan gagal ginjal akut.

“Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, karena menjadi bahan pencemar,” tuturnya.

Dia juga menghormati, SE soal gagal ginjal akut yang meminta pemberian obat sirup distop sementara waktu, karena sebagai bentuk keharuan-hatian.  (shn/smr)