Site icon Seputaran.id

Kemenag Kalsel Awasi Travel Haji dan Umrah Tak Berizin

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana. (foto : putza/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provisi Kalimantan Selatan (Kalsel) awasi travel haji dan umrah tak berizin dan mempersilahkan calon jemaah yang merasa dirugikan langsung laporkan saja ke aparat kepolisian setempat.

Hal tersebut karena masih adanya calon jemaah haji umrah yang diduga tertipu oleh travel haji dan umrah tak berizin.

Seperti baru-baru ini yang dilaporkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banua yakni Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) dan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) terhadap oknum PT Mahabatul Mustofa Banjarmasin, yang diduga tidak mempunyai izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada Kementerian Agama RI.

Dalam laporanya ke Kementerian Agama, Ketua LSM GPI Kalsel Gajali Rahman mengatakan, ada empat calon jemaah haji khusus tahun keberangkatan 2024 M/1445 H, dimana para jemaah itu telah menyetorkan atau membayar biaya haji, hingga merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana mengatakan, travel penyelanggara haji khusus dan umrah ada sebanyak 80 travel yang terdaftar pusat dan cabang resmi di Kalsel.

“Sebenarnya kita sudah sosialisasi kepada masyarakat agar memilih travel punya banua yang artinya pusatnya di Kalsel,” ujar Rasyid ditemui di ruang kerjanya di kantor Kanwil Kemenag Kalsel di Banjarmasin, Kamis (23/12/2023) siang.

Bagi dia, travel Banua itu kalau ada masalah akan mudah mengawasi, kalau travel tidak berizin akan sulit untuk mengontrolnya. Biasanya masyarakat ini memilih perjalanan haji dan umrah yang miring harganya.

Kalau haji khusus beda lagi wajib kelembaga haji khusus yang menerina pendaftarannya di Kanwil Kemenag.

“Kalau PT Mahabatul Mustofa Banjarmasin memang tidak terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel. Kalau Kemenag tidak bisa menindak langsung, tapi yang bisa menindak ada laporan dari jemaah, misalnya dirugikan laporkan saja ke kepolisian,” jelasnya.

Kalau ada laporan akan ditindak lanjuti termasuk adanya laporan contohnya Mutiara Habibi masuk sampai sidang.

Pun demikian, ia tidak bisa membatasi usaha travel umrah.

“Memang ada kebebasan berusaha di mana travel bisa berusaha tapi tetap harus minta izin ke Kemenag Kalsel. Imbauan kepada masyarakat jangan melihat harga murah, pilih travel yang berizin,” tukasnya. (putza/smr)