Site icon Seputaran.id

Kembali Digalakkan, Pemko Banjarmasin Aktifkan Satgas Perda KTR 

Satgas KTR saat memasang banner KTR saat sosialisasi. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali digalakkan.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah membentuk Satuan Petugas (Satgas) KTR.

Satgas itu terdiri dari Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (PTM Keswa) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinkes Banjarmasin drg Emma Ariesnawati mengatakan, sementara ini sosialisasi telah dilakukan di 2 Kecamatan, sebelum Perda KTR digalakkan.

“Kita implementasikan KTR di kecamatan tersebut, karena selama ini sempat vakum (terhenti). Jadi kita aktifkan kembali Satgas yang ada,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2013 tentang KTR dan tujuan Banjarmasin menuju Kota Layak Anak (KLA), salah satunya adalah tertib atau adanya KTR.

“Kemudian, tujuan dari penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan ataupun kematian akibat asap rokok, dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,” ungkapnya.

Lalu, untuk meningkatkan produktifitas kerja yang optimal dan mewujudkan kualitas udara sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Jadi, makanya kita ke Lapangan untuk melihat kawasan KTR. Seperti fasilitas Pelayanan Kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum,” jelasnya.

Dia berharap, dari implementasi KTR ini tidak hanya dijalankan Satgas KTR. Namun juga seluruh lapisan masyarakat di Banjarmasin.

“Meski, memang itu susah tapi kita tetap berharap agar penerapannya benar dilaksananakan. Rencananya, minggu depan kita lanjutkan di tiga Kecamatan,” tukasnya. (shn/smr)