Site icon Seputaran.id

Keimigrasian Kalsel Bahas Implementasi Cekal Orang Asing

Rapat Timpora terkait sosialisasi aplikasi Cekal Orang Asing. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di Rattan In Hotel Banjarmasin, Senin, (11/4/2022).

Tema yang diangkat membahas hal yang baru diketahui para anggota Timpora, yakni Implementasi Aplikasi Cekal Online.

Kepala Divisi Keimigrasian Junito Sitorus menyebutkan tujuan kegiatan ini adalah untuk koordinasi antar anggota Timpora dan mensosialisasikan aplikasi cekal online.

Dia mengatakan, pertemuan kali ini berfokus pada aplikasi cekal online di daerah.

“Ada dua hal strategis yang akan dibicarakan pada pertemuan saat ini, yaitu tentang kewenangan Kepala Divisi, maupun Kakanwil yang dapat meminta cekal,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, lebih spesifik lagi akan membicarakan tentang permintaan pencegahan dalam keadaan mendesak dan mengenai implementasi yang diterapkan di lapangan.

“Sebagai pejabat imigrasi, kami berwenang untuk melakukan cekal dan proses cekal akan didiskusikan pada pertemuan ini secara detil,” jelasnya.

Sementara Kepala Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengatakan, regulasi cegah tangkal bisa dilaksanakan dengan baik.

“Kita ada di era humanisasi, yang mana setiap orang tidak ingin diperlakukan tidak baik, terutama untuk orang yang memiliki kewenangan untuk mengatur, kita sebagai aparatur harus memahami, sehingga penetapan cegah dan tangkal harus menjamin tidak adanya komplain terutama dalam penyalahgunaan kewenangan atau malpraktik lainnya,” sebutnya.

Baginya, hal itu adalah satu aspek penting, sehingga terdapat suatu kepastian, terkait cara bertindak dan Standar Operasional Prosedur.

“Dan ini perlu disosialisasikan agar pemenuhan cegah dan tangkal untuk aparatur dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Dengan demikian diharapkan jangan sampai ada orang yang merasa tidak puas, karena cara bertindak yang kurang tepat.

“Dalam hal ini terdapat aspek kedaruratan, aparatur yang membutuhkan cegah tangkal butuh cepat dan perlu ruang komunikasi yang benar-benar matang, dan di sinilah peran dan strategi komunikasi menjadi cukup penting begitu pula dengan lintas sektor. Elemen lain seperti jaringan karena berkaitan dengan teknologi digitalisasi tentu juga jadi hal yang tidak bisa disepelekan,” tukasnya.

Diketahui Cekal terdiri dari susunan dua kata yakni Pencegahan dan Penangkalan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (Pasal 1 Butir 28 UU Nomor 6 Tahun 2011).

Sedangkan Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. (Pasal 1 Butir 29 UU Nomor 6 Tahun 2011)
Aplikasi Cekal Online dibuat karena sebelumnya pengajuan cekal yang dilakukan oleh Instansi Pengusul (Aparat Penegak Hukum) prosesnya masih manual, kemudian terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan dan update sistem cekal, kemudian alasan yang ketiga adalah masalah verifikasi, yakni keputusan, permintaan dan perintah pencegahan merupakan tanggung jawab instansi pengusul.

Aplikasi cekal ini didasari oleh Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa unsur kepolisian (Bareskrim, Dishubinter, Densus 88), Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak, DJKN, dan Bea Cukai) KPK, BNN, dan Jaksa agung dapat melakukan kewenangan dalam melakukan permintaan pencegahan.

Kegiatan rapat dihadiri jajaran Kemenkumham Kalsel, Perwakilan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Kalsel, Perwakilan Kakanwil DJP Kalselteng, Perwakilan Kepala Binda Kalsel, Perwakilan Kepala BNNP Kalsel, jajaran Kepolisian Daerah Kalsel, Assintel Kejati, Kasi Intel Korem 101 Antasari, Lanud Syamsuddin Noor dan Lanal Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi Aplikasi Cekal Online ini diisi oleh narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus yang didampingi oleh moderator, Analis Keimigrasian Ahli Muda, Reni Kusreni. (smr)