Site icon Seputaran.id

Kecuali Bar Hotel, Siap-siap Jual Minol Diatas 5 Persen Segera Ditertibkan

Kepala Disbudporapar Banjarmasin Iwan Fitriady saat diwawancarai wartawan. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Era perizinan melalui Online Single Submission (OSS), membuat pelaku usaha bisa dengan mudah mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Hanya saja yang perlu diingat izin yang didapat dari OSS tersebut, hanya untuk Minol golongan A atau dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen.

Sedangkan untuk Minol golongan B dan C atau yang diatas 5 persen perizinannya menjadi kewenangan di daerah.

“Jadi berdasarkan aturan OSS yang boleh berjualan minol golongan B dan C hanyalah bar yang merupakan fasilitas hotel berbintang,” tegas Kepala Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Iwan Fitriady, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Menurut dia, dalam OSS tersebut ada perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Sehingga, diajukan dulu izin dulu lalu disurvei sampai akhirnya dikeluarkan rekomendasi agar mendapatkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

Ia pun mengklaim, pihaknya hanya memberi izin rekomendasi SKPL hanya untun Bar di hotel berbintang.

“Di luar itu kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Maka, bila ternyata penjualan Minol golongan B dan C marak di luaran artinya si penjual tidak mengantongi izin. Misalnya di kafe-kafe, itu tidak boleh,” tuturnya.

Perlu diketahui, kata Iwan, pihaknya tidak menangani untuk Minol golongan A, karena sudah ada aturan yang jelas.

“Kendati demikian, bukan berarti Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa atau berdiam diri,” sebutnya.

Berkaca itu, pelaku usaha yang menjual Minol buka di tempat yang diizinkan, siap-siap akan ditertibkan.

Sebab, Iwan menyatakan, pihaknya bakal melakukan mengendalikan atau penertiban dengan sasaran pelaku usaha yang tidak mengantongi izin untuk berjualan Minol.

Pihaknya juga sudah beberapa kali berdiskusi dengan DPRD, yang mendukung melakukan penertiban kepada penjualan Minol tak berizin.

“Kalau memang boleh, kita akan terbitkan izinnya. Sementara yang tidak boleh akan dilakukan tindakan berupa penertiban,” tegasnya.

Iwan mengatakan, dalam segera pihaknya akan melakukan penertiban dengan melibatkan semua pihak berwenang.

“Terkait melibatkan SKPD dan instansi b berwenang lain untuk melakukan penertiban, pasti sudah ada rencananya, mudah-mudahan bisa sesegeranya,” tukasnya (shn/smr)