Site icon Seputaran.id

Kebahagiaan Idul Fitri 1444 H, Sebanyak 7.143 WBP se-Kalsel Terima Remisi

Penyerahan dokumen remisi kepada perwakilan Narapidana oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali. (foto : istimewa/Kemenkumham Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 7.143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kalsel.

Dan ada 63 orang di antaranya akan langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan remisi keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Muslim.

Remisi menjadi wujud apresiasi atas perubahan perilaku ke arah positif selama WBP yang menjalani pidana baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP, Sabtu (22/04/2023).

Penyerahan remisi terpusat di Masjid Baabut Taqwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Pemberian remisi di wilayah Kalsel ini juga diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalsel yang tersambung melalui media virtual.

Faisol Ali menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 remisi diberikan bagi WBP yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan bagi narapidan dan 3 bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pemberian remisi juga menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Faisol.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada remisi khusus Idul Fitri kali ini meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Sebanyak 7.052 Narapidana mendapatkan RK-1 yang mengurangi masa pidana dan sebanyak 63 Narapidana mendapatkan RK-2 yang mengurangi masa pidana sekaligus membebaskan WBP usai menerima remisi.

Sebagian dari penerima RK-2 nantinya ada juga yang masih akan melanjutkan masa pidana sebagai pengganti denda dari putusan yang diterima.

Sedangkan tahun ini ada sebanyak 28 anak berhadapan dengan hukum yang menjalani masa pembinaan di LPKA yang mendapatkan RK-1 atau pengurangan masa pidana.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laloly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkum Kalsel dan disimak oleh seluruh WBP se-Kalsel yang mengikuti secara virtual dari Lapas, Rutan dan LPKA menyampaikan, pemberian remisi Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik kedepannya.

Pada lebaran tahun ini juga dilaksanakan kunjungan tatap muka dan virtual guna mengobati rasa rindu dan momen berkumpul bersama keluarga bagi WBP yang menjalani masa pidana dengan menerapkan syarat dan protokol kesehatan.

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Petugas Pemasyarakatan yang bertugas selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah guna memberikan pelayanan dan pengamanan sehigga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar. (smr)