Site icon Seputaran.id

Kasus Kekerasan Anak Terhadap Anak di Batola Meningkat, Karli Berikan Sosialisasi

Suasana Sosper tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda di Kantor BPKAD Batola, Marabahan. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, MARABAHAN –Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (2/7/2024).

Kegiatan yang diberi label Sosper (Sosialisasi Perda) itu, dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda.

Sosialisasi menghadirkan narasumber utama Subiyarnowo, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola.

Pada Sosialisasi itu, Subiyarnowo mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak di Batola menunjukkan trend meningkat.

Dikatakannya, kasus kekerasan terhadap anak di Batola dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat tajam, bahkan memasuki tahun terakhir 2024, pada Juni lalu sudah terjadi 36 kasus.

Ia merincikan, pada 2020 terjadi 25 kasus, lalu 2021 ada 26 kasus, kemudian 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, di 2023 ada 56 kasus dan pada 2024 hingga Juni lalu sebanyak 36 kasus.

“Jumlah kasus yang saya beberkan ini adalah yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Batola selain itu masih banyak kasus yang tidak terungkap atau terangkat karena tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib,” jelas Subiyarnowo.

Dikatakan juga, terjadinya paningkatan kasus, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang.

“Selain itu, masyarakat khususnya, yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, di antaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN dan kantor agama.

Dia juga menjelaskan, yang termasuk kekerasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual , kekerasan ekonomi (penelantaran), serta perdagangan orang.

Angggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 17 ayat (1) berbunyi; Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Jadi, kata Karlie, berkaitan dengan hal itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang diimplementaskan ke Perda Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.

Kegiatan sosialisasi hadiri Kepala BPKAD Batola Wiwien Masruri beserta segenap jajaran instansi tersebut, termasuk anggota Dharma Wanita.

Para peserta mengikuti dan menyimak materi demi materi yang disampaikan oleh para narasumber. (putza/smr)