SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banjarmasin tercatat menangani 144 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut mendekati total 186 kasus yang ditangani sepanjang 2025.
Kepala UPTD PPA Banjarmasin Susan menuturkan, Meningkatnya jumlah laporan pada semester pertama tahun ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan atau speak up dugaan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data UPTD PPA, korban terdiri atas 33 anak laki-laki, 59 perempuan dan 52 anak perempuan.
“Kasus yang menimpa anak perempuan didominasi dugaan pelecehan seksual hingga persetubuhan, sedangkan kasus pada anak laki-laki meliputi kekerasan fisik, tawuran, aksi gengster, hingga kekerasan seksual seperti sodomi,” ungkap Susan, di sela-sela Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Selain menangani korban, UPTD PPA juga mencatat sekitar 16 anak laki-laki yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku. Mayoritas berada pada rentang usia kelas II SMP hingga kelas II SMA.
“Salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah pengaruh penggunaan gawai atau handphone (HP) yang tidak terkontrol,” bebernya.
Baginya, pengaruh gawai ini sangat kuat. Anak-anak gampang mengakses konten dewasa, lalu terpengaruh. “Jadi bukan hanya korban, pelaku anak di bawah umur tetap kita tangani dan berikan pendampingan psikologis serta kerohanian,” jelasnya.
Proses hukum terhadap pelaku anak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hak-hak dasar anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap dipenuhi melalui koordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik). “Mereka punya hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau kasus gengster biasanya ada opsi diversi. Namun, untuk anak yang dijatuhi hukuman penahanan, terdata sekitar lima anak. “Kami tetap berkoordinasi dengan sekolah agar hak mengikuti pembelajaran dan ulangan tetap terpenuhi,” jelasnya.
Susan menekankan, pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.
Ia menyampaikan, UPTD PPA menjadwalkan pendampingan bagi orang tua melalui layanan psikolog dan rohaniwan sebagai bagian dari upaya pemulihan serta pencegahan kasus serupa. Pendampingan ini tidak hanya sekali atau dua kali, bahkan bisa sampai lima kali pertemuan. “Jadi kita meminta orang tua berperan aktif,” imbuhnya.
UPTD PPA Banjarmasin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat segera ditangani secara cepat, tepat dan komprehensif. (shn/smr)
