Site icon Seputaran.id

Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Gubernur Kalsel Keluarkan Surat Edaran

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dua minggu belakang ini, kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami peningkatan dan varian Omicron telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, dengan penularan lokal.

Menyikapi itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengeluarkan surat edaran tentang upaya pengendalian Covid-19, yang ditujukan kepada bupati/walikota di Kalsel.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2022 tersebut, kepala daerah di Kalsel diminta melakukan langkah antisipasi dan pengendalian terhadap penularan Covid-19.

Adapun tindakan yang diperlukan sebagai berikut ;

1. Melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, seperti di tempat kegiatan masyarakat, pusat perbelanjaan, pariwisata, fasilitas umum, tempat ibadah dan event kegiatan masyarakat.

2. Melakukan screaning dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di tiap pintu Kalsel, seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan darat antar provinsi serta kegiatan berpotensi kerumunan.

3.Meningkatkan fungsi tracer baik dari jajaran Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI dengan melakukan pelacakan terhadap kasus terkonfirmasi minimal 80 persen dan minimal 15 orang kontak erat dari tiap satu kasus terkonfirmasi.

4.Tiap kasus konfirmasi yang ditemukan, harus dilakukan isolasi sesuai gejala dan dilakukan pengawasan oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes) setempat.

5.Menyiapkan dan mengaktifkan kembali isolasi terpusat di wilayah masing-masing.

6.Melakukan rujukan kasus konfirmasi gejala sedang dan berat/kritis ke Faskes rujukan Covid-19, sedangkan gejala ringan dan atau tidak bergejala dirawat isolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan petugas Faskes setempat.

7.Melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka(PTM) mengikuti tren laju penularan apabila ditemukan kasus konfirmasi di sekolah, segera berkordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, untuk dilakukan tindakan pencegahan dan penghentian sementara PTM.

8.Hasil konfirmasi yang memenuhi syarat untuk Whole Genome Sequencing (WGS) agar spesimen tersebut segera dikirim ke Litbang Kementerian Kesehatan(Kemenkes) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

9.Meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dengan mengoptimalkan stok vaksin yang tersedia dan menjangkau sasaran secara efektif dengan berbagai strategi khususnya sasaran lansia, anak dan sasaran berisiko lainnya.

Gubernur Kalsel berharap agar surat edaran tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan. (shr/smr)