Site icon Seputaran.id

Kasatpol PP Banjarmasin Akui Kurang Personel Awasi THM

Rapat kerja Komisi I DPRD Banjarmasin dengan Satpol PP Banjarmasin sekaligus audensi dengan HMI Banjarmasin. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kekurangan personel menjadi alasan pihak Satpol PP Banjarmasin tidak maksimal dalam pengawasan operasional tempat hiburan malam (THM).

Kepala Satpol PP Banjarmasin Akhmad Muzain mengatakan, idealnya personel Satpol PP Banjarmasin berjumlah 350 orang. Namun, yang ada saat ini hanya memiliki 200 personel.

Dia menyebut, tidak bisa menambah personel karena keterbatasan anggaran atau kemampuan keuangan daerah.

“Dengan jumlah sekitar 30 Perda yang diawasi. Jadi Satpol PP tidak bisa melakukan pengawasan setiap malam di THM,” ujarnya usai audensi bersama HMI Banjarmasin dengan Komisi I DPRD Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).

Namun, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan jam tayang dan batas usia pengunjung, sesuai ketentuan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.

“Di awal tahun sudah diperingatkan agar taat dengan regulasi tersebut,” sebutnya.

Pun demikian, Muzain menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan HMI Banjarmasin, bahwa di sejumlah THM sering ditemukan melanggar jam tayang pengunjung yang dibawah umur.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengatakan, dalam pertemuan itu mengemuka soal Perda tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang tidak relevan, terkait batasan usia pengunjung.

“Di aturan baru batas usia pengunjung adalah 18 tahun, sementara dalam Perda berusia 17 tahun. Ini nantinya akan disesuaikan dalam Perda,” jelasnya.

Faisal juga menyarakan, memanfaatkan smart city sistem aplikasi untuk mengatasi THM yang kerap melanggar jam tayang dan pengunjung yang masih belum cukup umur.

“Dengan terobosan pemasangan teknologi, seperti CCTV untuk mengontrol jam operasional. Kemudian sistem scan KTP untuk mengetahui usia pengunjung,” tukasnya. (smr)