Site icon Seputaran.id

Kasatlantas Polresta Banjarmasin Imbau Pengguna Sepeda Listrik Tidak ke Jalan Raya

Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurrahman. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan atau jalan tertentu dan tidak diperkenankan digunakan di jalan raya.

Dalam beleid itu, Pasal 5 ayat 1 huruf b berbunyi, kawasan-kawasan tertentu meliputi permukiman, car free day, kawasan wisata, perkantoran dan area di luar jalan raya.

Kemudian pengguna seperti listrik juga diwajibkan memperhatikan keselamatan, sesuai Pasal 2 ayat 1 disebutkan, syarat keselamatan mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat, yakni harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang).

Kemudian modifikasi untuk menaikkan kecepatan juga dilarang dan bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa saat mengoperasikannya.

Oleh karena itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurrahman mengimbau, pengguna sepeda listrik bisa memperhatikan aturan tersebut.

Apalagi ada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022 tentang kawasan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di Banjarmasin.

Maka dari itu, diimbau tidak menggunakan sepeda listrik ke jalan raya. Karena kalau terjadi apa-apa, itu termasuk kelalaian, karena peruntukkan jalan raya itu untuk khusus sepeda motor, kendaraan bermotor yang bersertifikasi maupun mempunyai surat atau legalitas yang diakui oleh negara.

“Sedangkan sepeda listrik peruntukkannya hanya dikawasan-kawasan tertentu dan didukung oleh Perwali Banjarmasin,” tegasnya.

Sekali lagi, ia mengingatkan, agar penggunaan sepeda listrik sesuai dengan jalur nya seperti permukiman, car free day, kawasan wisata dan area di luar jalan raya.

“Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,” jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, ke sekolah-sekolah maupun lewat Bhabinkamtibnas yang sering berhubungan dengan masyarakat secara langsung.

“Jadi hal ini disampaikan terus-menerus untuk mengurangi dampak yang tidak diinginkan,” tukasnya. (shn/smr)