Site icon Seputaran.id

Karlie Hanafi Sosialisasikan Regulasi Perlindungan Anak di Barambai Batola 

Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda saat menyampaikan materi sosialisasi peraturan tentang Perlindungan Anak. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sosialisasi peraturan perundang-undangan atau regulasi tentang Perlindungan Anak dilaksanakan di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (3/12/2023).

Sosialisasi yang diberikan Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda tersebut dihadiri sejumlah warga.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, harkat dan martabat anak sebagai manusia wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Anak sebagai generasi baru dan penerus harus terjamin perlindungannya,” katanya.

Ia menerangkan, peraturan perundang-undangan perlindungan anak tersebut diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, kemudian Kalsel menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Batola ini.

Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Batola Harliani mengatakan, anak juga harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan anak selalu mengupayakan agar setiap hak yang dimilikinya tidak dirugikan. Tindak kekerasan terhadap anak bisa terjadi oleh teman sebayanya, orang yang lebih dewasa, bahkan oleh orang tuanya sendiri,” katanya.

Menurut dia, kekerasan terhadap anak khususnya dalam dunia pendidikan yang sering kali terjadi seminimal mungkin, bahkan harus berhenti.

Ia menambahkan, jaminan hak-hak anak yang tertuang dalam konstitusi negara seyogyanya menjadi acuan untuk terus mengawal implementasi perlindungan anak agar terhindari dari kekerasan dan diskriminasi yang tentunya mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak.

“Jadi, anak perlu kita jaga, kita lindungi agar pertumbuhan anak jadi baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa,” tukasnya.

Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Desa Pendalaman Baru itu hadir Kepala Desa setempat M Yusran Effendi, tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum lainnya. (smr)