Site icon Seputaran.id

Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda saat sosialisasi peraturan perundang-undangan perlindungan anak. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda memberikan sosialisasi peraturan Perundang-undangan Perlindungan Anak di Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Pada sosialisasi itu, Karlie Hanafi menyatakan, semua anak sebagai generasi muda, wajib mendapat penjagaan dan perlindungan dari seluruh komponen masyarakat, sesuai ketentuan undang-undang maupun peraturan lainnya.

“Anak wajib dijaga dan dilindungi agar pertumbuhan anak jadi baik karena generasi penerus bangsa,” katanya.

Menurut Karlie, anak merupakan masa depan bangsa yang harus mendapat penjagaan dan perlindungan dari berbagai sisi kehidupan terutama dari orang tua.

“Oleh karena itu, orang tua harus memantau tumbuh kembang anak terutama menghindari masalah stunting ataupun persoalan lain, seperti pelecehan, pernikahan dini, dan lain-lain,” ujarnya.

Karlie juga mengharapkan, orang tua harus meningkatkan kepedulian terhadap anak, memberi perlindungan, serta ruang untuk berkreasi.

“Kita jaga, kita lindungi anak dari berbagai tantangan dengan memberikan perlindungan terhadap kekerasan, kesehatan, itu adalah tugas orang tua,” ujarnya.

Ia menambahkan Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai program untuk menekankan angka kekerasan terhadap anak dan menyediakan beragam fasilitas anak, guna menumbuhkan kebahagiaan dan semangat tumbuh kembangkan anak yang baik.

“Kita terus melakukan edukasi kepada orang tua, sosialisasi pada tingkat sekolah maupun masyarakat, agar anak-anak terlindungi dengan baik sehingga terhindar dari mas-hal yang negatif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batola Harliani menyampaikan, aturan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Harliani menjelaskan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” tukasnya. (smr)