Site icon Seputaran.id

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Buka Rakor Korwas PPNS 2024

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat memberikan sambutan. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2024, di Aula Wajracyena, Satbrimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024) pukul 10.00 WITA.

Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dan Pejabat Utama Polda Kalsel dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun (Hakim Agung Mahkamah Agung Periode 2011 – 2016), Dr. Edi Saputra Hasibuan (Direktur Eksekutif Lemkapi), dan Prof Dr HM Hadin Muhjad (Guru Besar Hukum Tata Negara ULM).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan visi antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dilingkungan Lembaga instansi Provinsi Kalsel dalam rangka mempelancar dan mempermudah agar lebih efektif efisiensi dalam hal penegakan hukum.

Ia pun menegaskan, sampai saat ini tidak ada kendala dalam pembinaan, hanya saja pihaknya lebih meningkatkan soliditas komunikasi diantara penegak hukum PPNS dan Penyidik Polri.

“Saat ini, dengan pergeseran geopolitik dan geostrategi secara global, nasional maupun lokal, kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, melainkan bicara kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.

“Tidak ada lagi kepentingan Polri dan kepentingan organisasi, melainkan kepentingan kita bersama guna mencapai tujuan nasional yaitu Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Prof. Gayus Lumbuun menerangkan, Korwas merupakan suatu Lembaga wajid yang harus dilaksanakan sebagaimana KUHP.

Oleh karena itu, lanjut Prof. Gayus Lumbuun, semua Lembaga yang memiliki PPNS harus menyadari, Korwas ada di Polri dan itu perintah Undang-undang.

“Bilamana ada Undang-undang yang muncul secara sektoral, tentunya harus menyesuaikan,” terangnya.

Ia pun mengapresiasi, upaya Polda Kalsel yang menggelar rapat koordinasi ini karena kembali menyadarkan masyarakat bahwa masih ada KUHP yang tidak tergantung kepada perkara sektoral. (rilis/smr)