SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Kegiatan Inventarisasi Usulan Topik Kajian 2025, Senin (2/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel Abdul Azis bertempat di Grand Qin Hotel, Banjarbaru.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan pada Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Romeli Santiago, seluruh pejabat di lingkungan Kanwil BPN Kalsel, serta para Kepala Kantor dan Pejabat Pengawas di wilayah kerja Kanwil BPN Kalsel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020. Sebagai upaya mendukung penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi berbagai isu strategis yang akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan di tahun 2025.
Dalam sambutannya, Abdul Azis menyampaikan, pentingnya memperkuat perlindungan hukum bagi pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertugas di lapangan maupun di kantor.
Ia menekankan, perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan pertanahan dengan regulasi lain yang berkaitan dengan pertanahan.
“Langkah ini krusial untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaksana pelayanan pertanahan yang menjalankan tugas sebagai aparat negara,” ujarnya.
Sebagai bagian dari agenda, peserta juga membahas tantangan implementasi kebijakan di tingkat lapangan, seperti multitafsir regulasi, konflik peraturan, dan inkonsistensi implementasi.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi strategis yang akan diimplementasikan dalam kebijakan di tahun mendatang.
Beragam usulan topik kajian yang diterima dari berbagai unit kerja di lingkungan Kanwil BPN Kalsel untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kendala yang bersifat internal maupun berdampak nasional dalam bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi strategis serta rekomendasi kepada pimpinan sebagai langkah responsif dan antisipatif terhadap tantangan yang dihadapi.
Harmonisasi regulasi menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan, karena penting untuk mengintegrasikan aturan yang ada demi mendukung kelancaran dan keberlanjutan pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. (smr)