Site icon Seputaran.id

Kalsel Tertinggi Kedua Pernikahan Dini di Indonesia, Dewan Kalsel Sangat Khawatir

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Luthfi Saifuddin saat studi komparasi di DPPAPP DKI Jakarta. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus pernikahan usia anak masih menjadi momok bagi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan, saat ini kasus pernikahan dini di Kalsel sudah menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia.

Fenomena itu membuat kekhawatiran DPRD Kalsel dan mulai mengupayakan menekan angka pernikahan anak di Bumi Antasari.

Dengan mengawali sharing atau studi komparasi ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dalam sharing itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. M Lutfi Saifuddin menyampaikan tingginya kasus pernikahan dini di Kalsel menjadi perhatian serius.

Ia melanjutkan, penyebab pernikahan usia dini tersebut adalah kondisi perekonomian dan keyakinan keagamaan.

“Oleh karena itu, komisi IV sangat khawatir terhadap situasi ini. Harus ada sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama agar tidak mudah menikahkan seseorang yang masih bawah umur,” tuturnya.

Ia mengharapkan, dari pertemuan dapat mempelajari formulasi penekanan pernikahan dini, kemudian dapat diterapkan di Kalsel.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Firman Yusi menilai, pernikahan dini membuat fungsi tatanan sosial menjadi kurang optimal sejak awal.

“Hal tersebut yang menyebabkan masalah sosial di dalam interaksi sosial di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPPAPP DKI Jakarta Joko Santoso mengatakan, mengatasi kasus pernikahan dini di Indonesia tidak mudah.

Namun, ujarnya, dengan mengutamakan pendidikan anak sejak dini adalah salah satu faktor menekan terjadinya penikahan di bawah umur.

“Dengan sekolah, dapat menunda pernikahan. Pendidikan memainkan peran penting dalam menjaga anak perempuan aman dari pernikahan anak. Faktanya, semakin lama seorang perempuan bersekolah, semakin kecil kemungkinan menikah sebelum usia 18 tahun dan memiliki anak selama masa remajanya,” katanya.

Namun sebutnya, peran orang tua dan lingkungan keluarga adalah faktor penting untuk memberikan edukasi dan membina anaknya agar tidak menikah di usia anak.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel Adi Santoso menyebut, berdasarkan data, sebagian besar pernikahan anak bawah umur terjadi pada anak-anak yang putus sekolah.

“Jika permasalahan ini tidak kita selesaikan maka kasus pernikahan anak di Kalsel akan terus terjadi. Ini salah satu persolan yang harus kita tuntaskan,” katanya.

Diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 telah mencatat, Kalsel berada di posisi keempat di Indonesia untuk kasus pernikahan dini. Pasalnya, daerah ini mencatat sebanyak 15,3 persen pernikahan dini. Persentase ini menurun, dari yang semulanya 16,24 persen pada 2020.

Sementara Daerah pertama angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia adalah Kalsel . Jumlah pernikahan dini di daerah ini mencapai sekitar 12,52 persen. Kabar baiknya adalah angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 13,18 persen.

Sementara dikutip dari Databoks, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020 terdapat 8,19 persen wanita Indonesia yang menikah pertama kalinya di usia antara 7-15 tahun.

Perempuan yang menikah pertama kali di usia dini tersebut terbanyak terjadi di Kalsel, yakni mencapai 12,52 persen pada 2020. Namun, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 13,18 persen. (smr)