Site icon Seputaran.id

Kajian Resiko Kebencanaan Diusulkan Menjadi Perwali

Kepala BPBD Banjarmasin Husni Thamrin saat diwawancarai. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin mengusulkan kajian resiko kebencanaan untuk dijadikan Peraturan Daerah Wali Kota (Perwali).

“Mudah-mudahan usulan itu bisa segera ditetapkan dan selesai agar bisa diedarkan ke SKPD yang terkait,” kata Kepala BPBD Banjarmasin, Husni Thamrin, di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Senin (06/02/2023).

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menggelar rapat mengenai usulan kajian resiko kebencanaan itu.

Usulan kajian itu tentunya berdasar pada kondisi Banjarmasin yang sering dilanda banjir rob di waktu-waktu tertentu dan hampir seluruh wilayah terdampak.

“Tak dipungkirinya, kondisi itu terjadi karena memang Banjarmasin yang posisinya di dataran rendah,” ujarnya.

Tak hanya itu, kajian dalam usulan Perwali itu juga termasuk pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Banjarmasin.

“Untuk pemberian IMB itu sudah berjalan, mungkin lebih ditingkatkan dalam pengawasannya. Pasalnya, untuk mendirikan bangunan lebih disarankan bentuknya rumah panggung supaya ada serapan air,” tuturnya.

Menurut dia, selain untuk menanggulangi banjir, mendirikan bangunan panggung juga bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal.

“Bangunan dibangun seperti rumah panggung agar ada serapan dan di bawahnya dan hanya boleh dikeruk 30 persen saja untuk mengembalikan fungsi sungai,” jelasnya.

Dalam pengembalian fungsi sungai melalui IMB itu, tentu melibatkan peran serta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

“Pihak kita juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin agar terus menggalakan kebersihan terutama lingkungan sungai,” tukasnya. (shn/smr)