SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Merasa akan berdampak dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin mantap ikut melayangkan judicial review terkait pemindahan ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Bahkan Kadin Banjarmasin juga sudah memberikan kuasa kepada Borneo Law Firm untuk menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Kadin Banjarmasin M Akbar Utomo Setiawan menyatakan, keputusan itu sudah bulat, bahwa setiap bidang usaha yang merasakan dampak menunjuk Borneo Law firm untuk judicial review ibukota pindah ke Banjabaru.
Bagi dia, pemindahan ibukota itu akan berdampak terhadap dunia usaha di antaranya pariwisata, perhotelan, rumah makan dan perumahan.
“Dampak yang dirasakan mungkin tidak saat ini melainkan bisa 2, 3 sampai 5 tahun kedepan dan bisa menurunkan pemasukkan yang ada di Banjarmasin,” katanya, saat ikut ziarah di Makam Sultan Suriansyah, Senin (18/4/2022).
Ia mengungkapkan, kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) penurunan pendapatan lumayan besar.
“Persisnya tidak bisa dibuka saat ini. Namun potensi kerugian bagi Banjarmasin cukup besar bisa saja sampai triliunan,” sebutnya.
Ia mencontohkan, dengan pindah ibukota maka event nasional seperti MTQ, kemungkinan tidak lagi digelar di Banjarmasin.
“Hal itu tentunya akan berdampak pada perputaran ekonomi di Banjarmasin. Hotel tempat pariwisata dan sebagainya akan ikut sepi,” tuturnya. (shn/smr)