SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Perempuan berinisial RS (31) ditodong parang dan diancam mau disembelih oleh pria berinisial AR (35), yang tak lain adalah kekasihnya.
Tak hanya itu, perempuan itu juga dianiaya hingga mengalami sejumlah luka akibat di bagian muka, leher hingga bahu.
Tak terima ulah sang pacar, RS lantas melapor ke ke pihak kepolisian.
Karuan saja, warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak diringkus petugas Polsek Murung Pudak, pada Minggu (1/1/2023) dinihari.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (16/12/2022) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (2/1/2023) mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku menginap dikontrakan korban.
Pagi harinya pelaku yang tidur di ruang tamu bangun, lalu mengetuk pintu kamar korban. Begitu korban membuka pintu, pelaku pamit mau pulang ke rumah orangtuanya.
Tak disangka, keduanya malah terlibat cekcok mulut, karena jarang ketemu sebagai pacar.
“Seketika itu, pelaku langsung menampar pipi kiri korban 2 kali. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam (Sajam) jenis parang dan memukul dahi serta bahu kiri korban dengan parang,” tuturnya.
Tak sampai disitu, pelaku juga memukul mata kanan korban satu kali. Setelahnya menodongkan parang ke leher korban.
“Saat menodong parang, pelaku mengancam mau menyembelih korban. Lalu pelaku menyeret korban ke dalam kamar” ujarnya.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan rumah korban. Kemudian korban mengunci rumah kontrakannya. “Tak lama berselang, pelaku kembali dan mendobrak pintu rumah kontrakan korban setelahnya pelaku langsung pergi” sebutnya.
Berdasarkan hasil visum pihak medis RSUD Badaruddin Kasim, korban mengalami sejumlah luka-luka akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Yaitu luka lecet tampak kemerahan pada daun telinga kiri dan di atas alis mata kiri, bengkak kemerahan di atas alis mata kiri, luka bengkak kemerahan sepanjang kelopak atas mata kanan, luka lecet robek kurang lebih 1,5 cm di bibir mulut atas bagian dalam, luka lecet kemerahan sudut bibir kiri, luka lecet kemerahan di leher, luka lebam ungu kehitaman diameter 1 cm di bahu kiri 9 dan luka lebam ungu kehitaman diameter 2 cm di bahu kanan.
Iptu Sutargo melanjutkan, sejak laporan korban masuk pihak agak kesulitan untuk menangkap pelaku. Sebab, pelaku jarang berada di tempat.
“Pelaku yang jarang berada di tempat sempat membuat petugas kesulitan mencari keberadaannya, namun hari Minggu (1/1) pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah stasiun pengisian gas di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak,” bebernya.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang 59 cm dan 36 cm.
“Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” pungkasnya. (smr)