Site icon Seputaran.id

Jaga Kondisi Jalan, Komisi III Inginkan Teknologi WIM dan JTO Diaplikasikan di Kalsel

Komisi III DPRD Kalsel kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) inginkan Teknologi WIM (Weight In Motion) dan Jembatan Timbang Online (JTO) diaplikasikan pada setiap jembatan timbang di Kalsel.

WIM merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).

Diketahui, pemerintah daerah dan DPRD Kalsel terus berupaya dalam menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL), sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.

Di Kalsel, kebijakan ODOL ini sudah belaku sejak 2023 hingga saat ini. Akan tetapi, Komisi III DPRD Kalsel menilai, beberapa kebijakan pemerintah tersebut belum optimal.

Hal ini yang mendasari Komisi III DPRD Kalsel, didampingi Wakil Ketua DRPD Kalsel, M Syaripuddin kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (15/3/2024) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin juga menyampaikan, beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.

Di Kalsel sendiri ada tiga unit jembatan timbang. Yang pertama berada di kilometer 21 Kota Banjarbaru. Yang kedua, berada di Kabupaten Tabalong. Yang ketiga, berada di Kabupaten Tanah Bumbu kecamatan Satui.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight In Motion (WIM) di aplikasikan pada setiap jembatan timbang di Kalsel.

“Di Tabalong kan saat ini sedang dibangun jembatannya ya, nanti akan kita adopsi sistem itu,” ucapnya.

Ia melanjutkan, sistem JTO dan WIW perlu diaplikasikan, mengingat ruas jalan di Kalsel masuk kategori muatan sumbu terberat setiap angkutannya hanya 8 ton.

Sehingga, angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton berpotensi merusak kontur jalan tersebut.

“Klasifikasi jalan kita masih kelas 3, dengan angkutan yang harusnya kelas 1. Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat ditingkatkan klasifikasinya. Soal usia truk juga dilema bagi kita. Seharusnya truk umur tua sudah diistirahatkan. Dan dari Kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, dan menjadi catatan dari pihak mereka,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL ini.

Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI Deny Agusdiana menyebutkan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan 27,95 persen di antaranya melakukan pelanggaran.

“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM (Weight In Motion). Mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 persen sampai 20 persen,” tukasnya. (putza/smr)