Site icon Seputaran.id

Inspektorat Banjarmasin Temukan Penyimpangan Anggaran Sebesar Rp3,4 Miliar

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Inspektorat Banjarmasin terus pulihkan keuangan daerah dari temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan atau penyimpanan anggaran sebesar Rp3,4 miliar.

Hasil audit mencatat, nilai yang harus dipulihkan mencapai sekitar Rp3,2 miliar untuk 2026 dari sejumlah kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rp200 juta sisa di 2025.

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana menuturkan, sebagian dana tersebut sudah mulai dikembalikan. Hingga akhir 2025, sekitar Rp500 juta telah masuk kembali ke kas daerah. Sementara itu, sekitar Rp200 juta lainnya masih dalam proses pengembalian.

“Jadi pengembalian sudah berjalan. Sebagian sudah selesai, sisanya masih berproses,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sisa pengembalian dari 2025 tersebut, turut dihitung dalam target pemulihan keuangan pada 2026. Secara keseluruhan, nilai pemulihan yang ditangani pada 2026 mencapai sekitar Rp3,4 miliar, termasuk sisa kewajiban yang belum tuntas di tahun sebelumnya.

“Yang Rp200 juta itu sisa 2025, kemudian ditarik ke 2026 dan masuk dalam total pemulihan,” tuturnya.

Temuan tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Sejumlah instansi menjadi temuan antara lain Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Dinas Perhubungan Banjarmasin, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Banjarmasin, RS Sultan Suriansyah, serta Kelurahan Teluk Tiram.

Ia menyatakan, pihaknya sudah meminta seluruh SKPD terkait segera mengembalikan kelebihan atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya ke kas daerah.

“Progres pengembalian, Dishub sudah dikembalikan sebelum Lebaran, Prokompim Rp16 juta sudah dikembalikan, Teluk Tiram Rp1,95 juta sudah dikembalikan dan lainnya masih proses koordinasi,” katanya.

Dolly menyebut, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih mengedepankan pendekatan pembinaan melalui pemulihan keuangan.

“Fokus kami pemulihan, paling penting keuangan daerah kembali dulu. Soal sanksi, itu kewenangan pimpinan,” ucapnya.

Meski demikian, bukan berarti persoalan selesai setelah pengembalian dilakukan. Dan memastikan SKPD yang terlibat tetap dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengelolaan anggaran. “Jadi mereka tetap dikenakan sanksi administratif,” tukasnya. (shn/smr)