Site icon Seputaran.id

Insiden Pembunuhan di Lingkungan SMPN 35 Banjarmasin Jadi Perhatian Walikota

Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Insiden perkelahian hingga menimbulkan korban jiwa yang terjadi di lingkungan SMPN 35 Banjarmasin pada Minggu (29/6/2025) dinihari, kini jadi perhatian Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR.

Apalagi, pada insiden itu tiga nyawa melayang, yakni masing-masing inisial FD, RI, dan RE. Ketiga korban diduga tewas akibat dihujani tikaman oleh tersangka SL (25).

“Pihak kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait terutama mengenai kondisi kawasan di lingkungan sekolah tersebut,” ungkap Yamin, di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (1/7/2025).

Pasalnya, dari informasi yang beredar insiden pembunuhan itu terjadi di bagian belakang SMPN 35 Banjarmasin yang tidak memiliki pagar dan minimnya penerangan.

“Sampai saat ini belum ada penyampaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai sekolah itu. Apakah sudah dilaporkan sebelumnya oleh sekolah. Insya allah segera kita cek langsung kondisinya seperti apa,” bebernya.

Namun yang jelas, kondisi sekolah dengan keterbatasan fasilitas yang memadai itu tentunya menjadi perhatian serius dan prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk terus membenahi agar hal serupa tidak terulang kembali.

Terlebih, peristiwa mengerikan itu terjadi di lingkungan sekolah yang merupakan tempat menimba ilmu sehingga tidak seharusnya terjadi. “Ini menjadi satu pembelajaran dan evaluasi bagi Pemko Banjarmasin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengungkapkan perkelahian itu berawal dari para korban duduk dan mengkonsumsi minuman keras di sekitaran SMPN 35 tersebut, Minggu (29/6/2025) dini hari.

Kemudian, tersangka SL datang dan mendekati para korban di kawasan tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian yang berujung pembunuhan.

“Adapun dugaan kita dampak minuman keras itu juga yang membuat pikiran pelaku kurang jernih. Sehingga waktu cekcok, korban yang juga membawa sajam sehingga terjadilah perkelahian,” ujarnya.

Pada insiden itu, dua korban tewas di tempat dan satu korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun di saat di RS dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku diamankan saat di Rumahnya di lokasi Sakura Mahatama, kurang lebih lima jam setelah kejadian,” jelasnya Eru Alsepa.

Sementara ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. “Atas perbuatannya SL dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (shn/smr)