SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ribuan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Banjarmasin dinonaktifkan setelah adanya temuan indikasi keterlibatan penerima hak dalam praktik judi online (judol).
Berdasarkan data terbaru di 2025, sebanyak 1.618 Kepala Keluarga (KK) resmi dicoret dari daftar penerima bansos. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari total 55.321 warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah.
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin menuturkan, ke depan proses pendataan dan penyaluran Bansos harus dilakukan secara lebih ketat, objektif dan transparan, dengan verifikasi langsung di lapangan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.
Akurasi data penerima bansos harus dimulai dari tingkat paling bawah yakni melalui laporan Ketua RT dan RW, kemudian diverifikasi kembali oleh petugas Lapangan maupun pendamping sosial.
Dia menekankan, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
“Jadi Bansos ini bukan titipan, merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok, golongan apalagi keluarga,” ungkapnya.
Menurutnya, semuanya harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sehingga, kehati-hatian dalam proses pendataan jauh lebih penting dibandingkan penyaluran bantuan yang cepat namun tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, Yamin, menginstruksikan dinas terkait untuk rutin melakukan survei lapangan, guna memastikan penerima bansos memang memenuhi kriteria serta tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan aturan, termasuk judol yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Soalnya kita ingin Bansos ini tepat sasaran, pendampingan harus benar-benar bekerja di lapangan,” sebutnya.
Ia menyatakan, jika ditemukan ada penyalahgunaan atau kepentingan tertentu dalam pendataan, tidak akan ragu memberikan teguran keras.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah mempertajam kriteria penerima bantuan sosial. Penonaktifan ribuan data penerima tersebut dijadikan momentum untuk melakukan pembersihan dan pemutakhiran data secara menyeluruh.
“Agar anggaran negara benar-benar menyentuh masyarakat miskin yang berhak dan taat hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Nuryadi menuturkan, penghapusan data penerima Bansos dilakukan setelah pihaknya menerima laporan hasil analisis transaksi dari PPATK.
Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi bahwa sebagian penerima bansos menggunakan dana bansos untuk aktivitas judol atau tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Adanya temuan indikasi praktik judol ini tersebut, PPATK melakukan penelusuran langsung ke Lapangan bersama tim verifikasi dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor rekening para penerima Bansos,” ujar Nuryadi.
Dari hasil pencocokan tersebut, ditemukan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan akun Judol di berbagai wilayah.
“Data tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan pemutakhiran dan penertiban penerima Bansos agar tepat sasaran,” jelasnya.
Nuryadi menjelaskan, Bansos merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan pemerintah sesuai peruntukannya. Jangan sampai dana bansos digunakan untuk judol atau aktivitas ilegal lainnya,” tukasnya. (shn/smr)
