SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menggelar safety driving bagi sopir damkar.
Ketua Umum IMI Kalsel Edy Sudarmadi melalui Kabid Mobility, H Muhammad Arif mengatakan, pelatihan tersebut digelar, lantaran seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan unit pemadam kebakaran dengan pengguna jalan, serta usulan 3 tahun lalu.
“Makanya Ini penting dilakukan untuk memberikan pelatihan kepada para driver,” ujarnya.
Adapun lokasi kegiatan safety driving, akan dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai untuk penyampaian materinya dan dilanjutkan dengan praktiknya di Jalan RE Martadinata, pada Minggu (24/7/2022) nanti.
“Rencananya akan mengerahkan 4 sampai 8 tenaga instruktur bersertifikat dari Ditlantas Polda Kalsel. Kemudian juga ada perwakilan Basarnas Banjarmasin untuk segi rescuenya, lalu psikolog dari Dinkes Banjarmasin,” ujarnya.
IMI Kalsel juga berencana bakal mendatangkan pembalap nasional, Rifat Sungkar yang bakal menjadi instruktur dalam pelatihan.
Arif mengatakan, sudah mengirim surat ke IMI Pusat dan masih menunggu balasan dari pengurus IMI Pusat.
“Jika nantinya, Rifat Sungkar tidak bisa berhadir untuk menjadi instruktur, pihaknya mengaku bakal menggantinya dengan instruktur bersertifikat dari Polda Kalsel,” jelasnya.
Sedangkan untuk peserta yang akan mengikuti pelatihan, nanti akan dibatasi jumlahnya oleh IMI Kalsel.
“Hanya 1 supir dan unit mobil damkar. Kemudian unit yang digunakan nanti juga tidak boleh jenis roda 3 ataupun roda 2 modifikasi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setyawan mengatakan, setidaknya ada 124 driver baik itu perwakilan Banjarmasin dan daerah lain, rinciannya 100 Banjarmasin dan 24 dari daerah lain.
Menurut dia, peserta diutamakan BPK/PMK yang memiliki sarana dan prasarana (Sarpras) mempuni dan memiliki badan hukum yang jelas.
“Kemudian juga, nanti semua Sarpras yang dimiliki damkar yang mendaftar, akan diperiksa kelayakannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ditegaskannya, seluruh BPK/PMK yang sudah mengikuti pelatihan nanti wajib menjalankan segala materi yang disampaikan pada setiap kali kejadian kebakaran.
“Misalkan melanggar bahkan sampai terjadi kecelakaan, maka unit dan BPK/PMK nya bisa kena sanksi, mulai dari sanksi pidana jika terbukti menyalahi undang-undang lalulintas. Bisa juga pembekuan unit maupun dengan pencabutan izin operasional,” tukasnya. (shn/smr).