Site icon Seputaran.id

Imbas TPA Basirih Ditutup, Pemko Banjarmasin Gelar Rakor Mencari Solusi

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memimpin Rakor Tanggap Darurat TPA Basirih ditutup. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Imbas ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) per 1 Februari 2025 lalu, memicu polemik di masyarakat.

Betapa tidak, efek dari ditutupnya TPA Basirih tersebut menimbulkan banyak kekhawatiran akan tumpukkan sampah yang menggunung dan meluber di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta ruas-ruas jalan sudut kota Banjarmasin.

Bahkan sudah mulai terlihat selama beberapa hari terakhir. Hingga Banjarmasin menetapkan status “Tanggap Darurat Sampah” atas kejadian tersebut.

Untuk itu, pasca pengenaan sanksi administratif terhadap TPA Basirih, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai arahan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) malam.

Rapat membahas berbagai upaya dan langkah konkret yang akan coba digarap Pemko Banjarmasin, baik sebagai solusi penanganan jangka pendek maupun jangka panjang.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengharapkan, Rakor ini menjadi upaya luar biasa yang dilakukan.

Dikatakannya, saat ini kemampuan armada sampah Banjarmasin dalam mengirimkan jumlah volume sampah ke TPA regional sementara yang ada di Banjarbakula, setiap harinya itu hanya dapat menampung sekitar 105 ton atau 18 persen dari volume sampah Banjarmasin yang biasanya menghasilkan 600 hingga 650 ton per hari.

Dan dengan 41 ton di antaranya dikelola oleh para pemilah yang tersebar di Banjarmasin termasuk yang ada di Bank Sampah dan Pusat Daur Ulang (PDU).

“Bila tidak upaya yang harus dilakukan, akan terjadi penumpukan sampah luar biasa nanti,” ujar Ibnu.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi volume sampah masuk TPA, salah satunya adalah memastikan pentingnya sampah rumah tangga itu dapat dipilah, terkumpul dan ditangani cukup sampai di ranah Kelurahan.

Terutama yang paling prinsip adalah meminta Kecamatan, Kelurahan untuk bisa menempatkan tempat pemilahan di masing masing Kelurahan.

“Dimana sisa sampah residu yang akan dibawa ke TPA Regional,” terangnya.

Ibnu juga membayangkan, jarak dari Banjarmasin ke TPA Regional yang cukup lumayan. “Dan misal 12 truk saja yang mengangkut itu sudah sangat kewalahan,” ucapnya.

“Rencananya akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel H Muhidin terkait jam operasional TPA Banjarbakula apakah memungkinkan untuk bisa dilakukan penyesuaian agar pengiriman angkutan volume sampah dari Banjarmasin itu bisa dilakukan setelah jam 4 sore hingga 10 malam. Sehingga dapat melayani angkutan sampah kita untuk dibuang di TPA Regional,” jelasnya lagi.

Selain itu, sebut Ibnu, juga akan coba koordinasi ke Menteri LHK untuk meminta keringanan, agar bisa membuang sampah di TPA Basirih.

“Sementara saja meski peluangnya kecil. Tetapi bakal coba diusahakan, apakah ada kebijaksanaan dari Menteri LHK,” ucapnya.

Ibnu menyadari, memang TPA di lahan rawa tidak boleh. “Tapi kalau di Banjarmasin mencari lahan bukan rawa, dimana lagi Makanya diupayakan semaksimal mungkin langkah-langkah konkret dilakukan,” tegasnya.

Dia pun meminta, agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut andil dalam menekan pencemaran lingkungan dengan upaya memilah milih sampah dari sumbernya.

“Jika masih bisa dimanfaatkan, manfaatkan, termasuk sampah organik bisa dibikin kompos di masing masing Rumah sehingga tidak membuang sampah organik ke TPS,” pesannya.

Menurutnya, skema pilah sampah dari sumber awal, menjadi aspek dasar yang mesti diselesaikan atau dieksekusi di tingkat Kelurahan, dan ini tentu relatif lebih cepat dan bisa semaksimal mungkin.

“Kejadian TPA Basirih ditutup ini tidak diinginkan, tapi harus diselesaikan sama-sama,” ucapnya Ibnu.

Kondisi serupa, memang terjadi tak hanya di Banjarmasin, namun juga terdapat di sejumlah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.

“Ada sebanyak 336 TPA dengan model open-dumping seperti ini di Indonesia, jadi masalah yang dihadapi kota-kota lain sama, termasuk tetangga Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan sekitarnya juga akan ditutup,” tukasnya. (shn/smr)