SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Nor mengsosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan kepada warga Antarasan Kecil Timur Gang Iklas Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ilhan Nor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin khususnya terkait program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mana banyak masyarakat kurang mengetahui adanya IKD oleh Pemerintah Daerah.
Dengan begitu IKD ini di sosialisasikan keberadaannya karena minimal tahulah ada IKD yang diterbitkan dan manfaatkan oleh masyarakat.“ Banyak masyarakat tidak tahu,tadi juga sudah mendownload aplikasinya memalui Play Store dan kita menghadirkan operator juga dari Disdukcapil dan dilayani untuk aplikasi IKDnya,” ujar Ilham Nor di Banjarmasin, Minggu (3/8/2025).
Pemerintah daerah melalui Disdukcapil kurang sosialisasi dan belum tahu, mudah-mudahan dari RT ke RT dan kelurahan bisa menginformasikan karena sudah 4 bulan sosper, kedepan capaian IKD Kota Banjarmasin bisa meningkat.
“Kita sudah 4 bulan ini mengsosialisasikan IKD dan kedepan capaian bisa meningkat,” jelasnya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang menyimpan data kependudukan secara digital di ponsel pintar, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan berbagai transaksi tanpa perlu membawa dokumen fisik. IKD bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam administrasi kependudukan. (putza/smr)