Site icon Seputaran.id

Ilham Nor : Potensi Sumber Daya Alam Harus Dijaga

Anggota DPRD Kalsel Ilham Nor di hadapan dosen dan mahasiswa STIHSA Banjarmasin. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Nor terkait peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam merupakan isu yang sangat penting, terutama sejak 2020.

Untuk itu, Ilham Nor mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun tahun 2022 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.

“Ini menjadi perhatian utama dalam upaya kita mempertahankan dan memaksimalkan potensi sumber daya alam di Kalsel,” ujar Ilham Nor di STIHSA Banjarmasin, Selasa (6/5/2025) pagi.

Pengelolaan yang baik, berdaya guna, serta tetap menjaga nilai-nilai luhur yang telah lama hidup di tengah masyarakat menjadi kunci utama keberlanjutan daerah ini.”Kalsel harus mampu mengelola anugerah alamnya dengan bijaksana dan menjadikannya sebagai aset luar biasa untuk pemberdayaan masyarakat,”tegasnya.

Lingkungan hidup adalah kesatuan dengan semua hidup,daya,keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaru alam itu sendiri, kelangsungan keperikedupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hiduplain.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup ditunjukan untuk mewujudkan pengeloaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, melalui pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservalisi sumber daya alam dan meningkatkan kepedulian para pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, banyak masukan berharga dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa. Kritik dan saran yang mereka sampaikan sangat konstruktif, terutama terkait dengan penajaman isi peraturan daerah, urgensi pemberian sanksi, serta poin-poin penting lainnya.

Seluruh masukan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada DPRD sebagai bahan kajian. Jika memang diperlukan, revisi terhadap peraturan daerah tersebut akan dilakukan, tentunya berdasarkan kajian-kajian lanjutan yang mendalam. (putza/smr)