Site icon Seputaran.id

Ikuti SE Ginjal Akut, Dinkes Banjarmasin Imbau Sementara Jangan Minum Parasetamol Sirup

Sekretaris Dinkes Banjarmasin Dwi Atmi Susilastuti

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Banjarmasin menerima Surat Edaran  (SE) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022.

Sekretaris Dinkes Banjarmasin Dwi Atmi Susilastuti menyatakan, menghormati SE tersebut dan melaksanakan arahannya.

“Salah satu isi SE itu adalah menarik atau melarang parasetamol sirup. Tujuannya untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut terjadi,” ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ikatan Dokter Indonesia, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Selain itu untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut, Dinkes Banjarmasin akan menguatkan deteksi dini melalui sistem surveilans,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mendeteksi kasus gagal ginjal akut pada anak di Banjarmasin.

Dwi menyatakan, terkait menarik produk obat sirup pihaknya akan berkoordinasi sebab pihaknya hanya menunggu BPOM. “Produk apa sih yang mengandung etilen glikol yang tidak boleh. Karena itu kewenangan BPOM, karena yang menyatakan,” jelasnya.

Oleh karena Dinkes Banjarmasin tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sehingga, akan berkoordinasi dan berkonsultasi sekaligus meminta arahan dan tindak lanjut Dinkes provinsi, IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan BPOM.

Dia kembali menyatakan, Dinkes Banjarmasin tidak bisa menyetop obat sirup, karena tidak bisa mengambil bukan kewenangannya.

“Kita mengimbau, untuk sementara jangan memberikan obat ini terlebih dahulu, sebaiknya sambil menunggu arahan dan hasil koordinasi berbagai pihak terkait. Karena masih ada obat jenis puyer,” ingatnya.

Akan tetapi, kata dia, hal itu hanya imbauan yang perlu disampaikan, karena pihaknya harus berkoordinasi dulu dan menunggu edaran dari IDAI.

“Saat ini kita juga tidak mengeluarkan edaran terkait gagal ginjal akut. Karena kita sangat berhati-hati,” sebutnya.

Sehingga Dinkes Banjarmasin hanya menindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini dengan cara surveilans. “Yaitu deteksi dini kepada gejala yang mengarah ke gagal ginjal. Gejalanya mirip seperti demam,” ujarnya.

Deteksi dini surveilans ini dilakukan dengan cara bekerjasama dengan pihak dengan tenaga surveilans di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun swasta.

“Nah kalau ada gejala yang mengarah gagal ginjal akut, bisa segera dilaporkan,” katanya.

Menurut dia, jika sudah terdiagnosa gagal ginjal akut, maka angka kematiannya sangat tinggi.

“Jadi dengan deteksi dini ini, maka penanganan lebih cepat dan angka kematian bisa lebih ditekan. Saya berharap, tidak kecolongan dan kasus ini tidak terjadi di Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)