Site icon Seputaran.id

Ikuti RDP Bersama DPRD Kalsel, Lilik Sujandi Sebut 70 Persen Lebih Penghuni Lapas di Kalsel Terpidana Narkoba

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi saat mengikuti RDP di DPRD Kalsel. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) rata-rata mengalami over kapasitas. Dan penghuni Lapas didominasi terpidana kasus narkoba.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham Kalimantan Selatan (Kalsel) Lilik Sujandi menyampaikan, penyebab over capacity pada Lapas di Kalsel karena banyak diisi terpidana narkoba.

“Jumlah penghuni pada Lapas di Kalsel lebih dari 70 persen terpidana karena kasus Narkoba,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Aula Pertemuan HM Ismail, Gedung DPRD Kalsel, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, perlu dukungan dari para stake holder untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi medis maupun sosial. Itu untuk mencegah Narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama sehingga permasalahan over capacity dapat teratasi.

“Selain itu, lahan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat dijadikan Lapas Terbuka yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan produktifitas dan sarana asimilasi dalam pemulihan hubungan antara narapidana dan masyarakat,” jelas Lilik.

Wakil Ketua I DPRD Kalsel M Syaripuddin menyatakan, DPRD Kalsel selalu komitmen untuk turut serta melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kalsel.

“Salah satunya akan ikut dalam rencana aksi penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” kata dia dalam RDP membahas tentang implementasi Permendagri No 12 Tahun 2019 dan Inpres No 2 Tahun 2020 di Kalsel itu.

Apalagi, tuturnya, gubernur Kalsel telah menginstruksikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN tersebut.

“Saya berharap kita dapat mengimplementasikan program dengan semangat kerja bersama dan berkolaborasi, sebab mencegah narkoba tidak bisa dilakukan secara individual,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Jackson Lapalonga menjelaskan, Rencana Aksi Nasional P4GN tersebut dapat menekan jumlah narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika.

Ia menilai, jika menambah jumlah Lapas tanpa menyelesaikan kasus narkoba, tidak akan mengurangi over kapasitas secara signifikan.

Melalui forum ini, kata dia, untuk dapat mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional P4GN dan disegerakan pembangunan rehabilitasi dengan sarana dan prasarana yang lengkap atas lahan yang telah diberikan.

“Sehingga terpidana kasus narkoba setelah dilakukan assessment dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (smr)