Site icon Seputaran.id

Ikuti Amanat UU, Paman Birin Serahkan LKPD Kalsel ke BPK

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin saat menandatangani penyerahan dokumen LKPD ke Kepala BPK RI perwakilan Kalsel Rahmadi. (foto : istimewa/Humas Pemprov Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Mengikuti amanat Undang-Undang (UU), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan wilayah Kalsel.

LKPD itu secara langsung diterima Kepala BPK RI perwakilan Wilayah Kalsel Rahmadi, pada Jumat (3/03/2023).

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu mengatakan, LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai amanat Pasal 293 dan 330 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Demi memenuhi amanat UU itu, maka hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022,” tuturnya.

Ia menyebut, LKPD yang diserahkan tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya. Meski demikian tetap menjaga kaidah-kaidah dan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, ujar Paman Birin, sekaligus mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel dengan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang menggunakan akuntansi berbasis akrual.

“Kami bekerja secara maksimal agar laporan keuangan tersaji dengan baik, serta memberikan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah kepada berbagai pihak,” ucapnya.

Paman Birin juga berharap, LKPD yang disampaikan ini, memenuhi standar dan aturan penggunaan keuangan daerah yang benar, berdasarkan diaudit BPK RI.

“Pemprov Kalsel sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK RI yang diberikan mandat konstitusi untuk melakukan pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat kekeliruan atau kekurangan dari LKPD tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kalsel Rahmadi menyampaikan, laporan keuangan yang diterima ini akan diproses dengan melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dilaporkan di paripurna.

“Setelah laporan ini disampaikan, mungkin dalam minggu depan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu 60 hari ke depan nanti akan disampaikan hasil dari pemeriksaan LKPD ini. Karena kalau melebihi ketentuan tidak boleh dan akan kami sampaikan laporan di sidang paripurna,” sebutnya. (smr)