SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setidaknya menutup 306 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Salah satunya ditutup, TPAS Basirih, di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menganggap, itu sebagai musibah dan tidak menduga TPA bakal ditutup.
“Apapun itu, ini merupakan kebijakan pusat. Hal ini menjadi awal kesadaran bagi warga dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin agar bisa lebih ekstra mengelola sampah,” katanya, saat ditemui di sela-sela kegiatan di Kantor PAM Bandarmasih, Minggu (16/2/2025).
Dia menilai, penutupan TPA tersebut bukan hal yang mudah dihadapi, dan ini juga dihadapi kota-kota lain di Indonesia. “Apa yang bapak ibu rasakan ini juga terjadi di kota lain yang TPA nya di tutup. Saya berharap, kepada Menteri Lingkungan Hidup, agar permasalahan sampah ini ada solusi, jangan sampai daerah dibiarkan menghadapi persoalan ini tanpa solusi,” ucapnya.
Ibnu meminta kebijakan Menteri LH, agar diberikan waktu 6 bulan ke depan untuk masih bisa membuang sampah ke TPA Basirih, karena itu bisa menjadi solusi. Dan upaya Pemko Banjarmasin tak berhenti sampai disitu, karena telah meminta kepada Gubernur Kalsel H Muhidin untuk diberikan waktu yang panjang untuk membuang sampah ke kawasan TPA Banjarbakula.
“Pasalnya, produksi sampah di Banjarmasin mencapai 650 ton perhari. Kita menghandel itu 105 ton perhari dan itu hanya 20 persen sampah di kota saja. Tapi dengan kebijakan beliau, setelah kita rapat kemarin dan merespon dengan meminta Plt Kadis LH Kalsel untuk memperpanjang waktu agar truk sampah dari Banjarmasin bisa membuang sampai jam 10 malam. Mudah-mudahan bisa segera diwujudkan dan diizinkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengiriman bisa tiga kali kirim dalam sehari, dari 15 truk sampah paling tidak menyerap 50 ton. Ditotal dengan 105 ton dengan 50 ton, dapat 150 ton lebih dapat diserap.
Kemudian sekitar 50 ton yang dapat tereduksi dari TPS3R. Lalu juga melaksanakan gerakan bersama dengan Kelurahan untuk memilah sampah dari sumber yang paling tidak menyerap 50 ton.
“Jadi paling tidak sekitar 300 ton lagi per hari yang terus menumpuk perlu memerlukan solusi. Tinggal memikirkan sisanya itu mau dibuang kemana dan upaya telah dilakukan,” bebernya.
Keadaan ini sebetulnya, kata Ibnu, tidak ingin mewariskan kepada Walikota dan Wakil Walikta terpilih HM Yamin HR dan Hj Ananda.
Namun kondisinya ini tidak diduga, karena memang seharusnya setelah 5 tahun Undang-Undang sampah diundangkan pada 2008, pada 2013 sebetulnya semua TPA harus ditutup.
“Tapi setelah itu tidak ada yang mempersiapkan dengan baik, sehingga berlarut-larut dan bertahun-tahun kemudian dibuka lagi Undang-Undang oleh Menteri terjadi lah ditutup. Soalnya sistem open dumping tidak boleh,” ucap Ibnu.
Maka dari itu sekali lagi, Ibnu meminta kebijaksanaan dari Menteri LH agar diberikan waktu, selama 6 bulan kedepan masih bisa membuang ke TPA Basirih. “Karena itu juga menjadi solusi, sekali memohon jangan biarkan di daerah menghadapi sendiri perlu bantuan pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov),” pintanya.
Menururtnya, selama ini sampah bersih di Banjarmasin dan tidak ada yang menumpuk seperti ini. Dari dampak ini semua, telah membuktikan bahwa selama ini petugas kebersihan di Banjarmasin sudah bekerja dengan cukup baik. “Jadi ada orang-orang yang selama ini memang bekerja membuang sampah kita ke TPA Basirih,” ungkapnya.
Ibnu pun menyebut, harus lebih bersyukur dan hilangkanlah prasangka dan saling menyalahkan terkait munculnya permasalahan darurat sampah ini.
“Saya kira itu saja nasihat dapat diberikan, apalagi ini di penghujung jabatan. Saya berharap kepada HM Yamin HR – Hj Ananda bisa mengatasi dan bersama dukungan warga Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)