Site icon Seputaran.id

Ibnu Sina Minta Maaf Jika Satpol PP Tertibkan Atribut Caleg dan Partai yang  Melanggar Aturan

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memberikan sambutan pada Rakor Forkopimda terkait atribut Pemilu. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (22/8/2023).

Rakor ini dilaksanakan diawal-awal, karena terkait dengan penertiban atribut-artibut kampanye.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, saat ini secara aturan belum masuk masa kampanye. Sehingga ada istilah mencuri start, sosialisasi dan sebagainya.

Padahal ada ketentuan yang berlaku di Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, yang saat ini masih berlaku.

“Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menertibkan atribut baik itu Calon Legislatif (Caleg) ataupun juga bendera partai yang misalnya berada di median jalan, pohon dan tiang listrik. Soalnya memang tidak boleh,” ujarnya.

Ibnu menyebut, pihaknya bukannya menertibkan, sebetulnya tetapi mengamankan barang-barang itu, karena memang melanggar ketentuan.

“Jadi, silahkan saja nanti kalau ingin diambil kembali atribut yang ditertibkan tersebut, tinggal datangi Satpol PP, itu akan diserahkan. Untuk ditempatkan pada tempat yang benar,” katanya.

Ia pun sangat membutuhkan sekali partisipasi dan kerja samanya, agar sama-sama sukses di Pemilu 2024 mendatang.

“Baik itu penyelenggaran dan secara ketentuan tidak ada yang dilanggar,” jelasnya.

Ibnu menuturkan, saat ini sambil menunggu aturan Petunjuk Teknis (Juknis) baik dari KPU dan Bawaslu terkait atribut atau alat peraga politik itu.

“Waktunya mungkin dalam pekan ini dirampungkan, kalau tidak salah menurut informasi yang saya diterima,” katanya.

Apalagi, aturan Pemilu berbeda tahun ini, karena dari pemberitaan ada ketentuan terkait misalnya boleh kampanye di rumah ibadah, sekolah dan lainnya.

“Diingatkan juga, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) supaya Banjarmasin tetap dalam kondisi aman, damai dan kondusif. Kadang-kadang bisa muncul persoalan isu Suku,Ras, Agama dan Antargolongan (SARA),” tukasnya. (shn/smr)