Site icon Seputaran.id

Ibnu Sina Minta Aturan Larangan Kegiatan Pada Ramadhan Ditaati

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan dan Instruksi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin gencar dilakukan sosialisasi.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan,  pada Ramadhan kearifan lokal tetap harus dijaga dan dihormati.

Jadi, ada jam-jam orang berjualan dan bukanya itu telah dirincikan dalam Perda serta Surat Edaran instruksi Forkopimda Banjarmasin.

“Itu telah ditandatangani dan disampaikan ke semua pihak supaya bisa ditaati bersama-sama,” ucapnya, Jumat (8/3/2024) tadi.

Dia pun meminta, untuk mengawasi sama-sama, sehingga kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah Ramadhan di Banjarmasin bisa diwujudkan.

Aturan kesepakatan Forkopimda Banjarmasin terkait larangan kegiatan saat Ramadhan.

“Untuk Tempat Hiburan Malam (THM), Depot Minuman Beralkohol (Minol) dan Billiard dilarang buka. Arena Billiard itu tidak boleh, selama di Perda itu masuk kategori hiburan, kecuali bila termuat di olahraga,” tegasnya.

Ibnu menyatakan, pengawasan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas sudah dimbau dan menyampaikan Surat Edaran.

Hal itu guna memastikan tidak ada seorang pun yang tak mengetahui Perda Ramadhan dan Instruksi Forkopimda di  Banjarmasin.

“Jadi dengan sosialisasi diharapkan seperti itu. Seharusnya memang ketika sebuah produk aturan hukum itu sudah diundangkan lembaran daerah, masyarakat wajib mengetahui,” jelasnya.

Pun demikian, ia meminta, oknum yang kedapatan diberikan tindakan persuasif terlebih dulu.

“Bila masih tidak mentaati, tegakan aturan berlaku. Baik itu berupa penyitaan yang bakal dilakukan dan depot minol tetap berjualan diviralkan. Jadi videokan viralkan di Media Sosial dan ayo kita awasi bersama mengajak masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP  Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penerapan Perda Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Dan mulai seminggu terakhir terus disosilaisasikan, baik itu dengan memberikan surat langsung maupun memasang spanduk.

Dikatakannya, sesuai isi Perda tidak diperbolehkan warung atau rumah makan melayani pembeli di tempat, kecuali hanya take away. Serta larangan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional selama bulan suci Ramadhan.

“Semoga sosialisasi yang dilakukan bisa memberi pemahaman terhadap masyarakat, akan Perda yang selama ini terus berjalan,” tuturnya.

Dia pun menyebut, sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui pelaksanaan Perda Ramadhan yang sudah lama.

“Harapan kita semua, agar pelaksanaan perda bisa berjalan semestinya,” katanya.

Untuk sanksi, jika kedapatan dengan sengaja melanggar Perda, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Hal itu sebagai efek jera agar masyarakat bisa mematuhi perda saling bertoleransi selama bulan ramadan,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau terhadap seluruh masyarakat untuk tidak memberi gepeng, dan Anak Jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah.

Karena pihaknya sudah mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis serta Tuna Susila.

“Mudah – mudahan pelaksanaan perda bisa berjalan lancar. Apalagi pada ramadan nantinya, diperkirakan akan banyak Anak Jalanan (Anjal) dan gepeng yang mangkal di beberapa titik potensial,” tukasnya. (shn/smr)