Site icon Seputaran.id

Hj Syarifah Rugayah Sosialisasikan Perda Budaya dan Kearifan Lokal

Anggota DPRD Kalsel Hj Syarifah Rugayah dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2017 tentang Budaya dan Kearifan Lokal, di Lesehan Jack Kolam Bincau. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, MARTAPURA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Syarifah Rugayah, membahas pentingnya melestarikan Budaya dan Kearifan Lokal untuk generasi akan datang.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2017 tentang Budaya dan Kearifan Lokal, di Lesehan Jack Kolam Bincau, Kamis (02/02/2023)

Menurut Hj. Syarifah Rugayah, budaya lahir dari proses rasa dan fikiran manusia dan usaha untuk membentuk budaya akan selalu ada selama masih ada rasa.

“Perda ini memiliki ruang lingkup pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi, dan memiliki hak dan tanggung jawab baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal,” ujarnya.

Sementara itu, DR. Wahyudi Rifani, sebagai salah satu narasumber, anak muda saat ini kurang mengenal budaya-budaya lokal. Ia juga menyebutkan bahwa ada dampak yang terjadi karena pengaruh budaya barat, dimana anak diizinkan untuk tinggal sendiri sejak usia 18 tahun dan ini mengakibatkan sifat individualistis.

Namun, sisi positifnya adalah anak-anak cenderung mandiri sejak dini dan memiliki pekerjaan.

Sedangkan Mery Rosianti, sebagai narasumber kedua, membahas pentingnya melestarikan sistem pengetahuan tradisional, seperti betapung tawar dan bepidara, serta pembinaan lembaga budaya dan adat, seperti kesultanan Banjar yang dikembalikan hidup, lembaga adat Dayak, dan pembinaan kesenian.

Perda ini menjadi dasar penting bagi upaya melestarikan budaya dan kearifan lokal agar tidak terlupakan oleh generasi selanjutnya. (putza/smr)