SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin terus berupaya untuk capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar sesuai target. Terhitung hingga pertengahan Agustus 2024, capaian PAD Banjarmasin sudah diangka Rp200 miliar lebih.
“Dari target PAD tahun ini, setelah dilakukan koreksi atau penyesuaian menjadi Rp 425 Miliar,” kata Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo.
Dikatannya, dari angka tersebut PAD yang masuk perbulannya rata-rata Rp 30 miliar. Sehingga, BPKAD Banjarmasin ingin mengejar di atas Rp30 miliar perbulan di Agustus, September dan Oktober.
“Kalau bisa lebih daripada itu, maka PAD Banjarmasin di angka Rp350 miliar. Sebab, kita ingin mengejar sampai di angka Rp400 miliar untuk PAD,” tuturnya.
Mudah-mudahan, kata dia, PAD yang didapatkan Banjarmasin bisa lebih dari itu, karena target dikoreksi menjadi Rp425 miliar.
Edy mengatakan, sejauh ini ada beberapa komponen pajak yang mendominasi diantaranya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang saat ini mengalami peningkatan. “Alhamdulillah tahun ini kenaikannya hampir Rp 1 miliar lebih. Kalau biasanya Rp6,1 miliar atau Rp6,2 miliar, saat ini sudah diangka Rp7,5 miliar. Dari target kita Rp65 miliar, semoga bisa tercapai Rp80 miliar,” tuturnya.
Tak hanya pajak PJU, komponen lain yang mendominasi adalah pajak hotel. Dari target Rp30 miliar saat ini telah tercapai hingga hampir Rp20 miliar.
“Kami juga akan selalu melakukan pengawasan dan pemantauan, Insya Allah bisa lebih diatas Rp30 miliar,” sebutnya.
Kemudian dari sektor makanan dan minuman, hingga sekarang sudah mencapai Rp56 miliar dari target Rp 130 miliar. “Yakin bisa kemungkinan diatas Rp 93 Miliar tinggal minimal dapat di angka Rp 120 – 130 Miliar,” tegasnya.
Di samping itu, kata dia, ada beberapa komponen pendapatan yang menjadi perhatian pihaknya. Di antaranya parkir, sarang burung walet dan reklame. Tiga ini komponen pajak ini yang dikonsentrasikan, karena ini terkait dengan institusi lain.
“Untuk pajak sarang burung walet itu Balai yang kita koordinasikan, sedangkan Reklame Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Regulasinya sudah disesuaikan dan telah melakukan pendataan. Ketika ada perubahan regulasi, tidak ada lagi sistem yang manual karena mengharapkan sistem online atau digital,” tukasnya. (shn/smr)