Site icon Seputaran.id

Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Kepala Disnakertrans Banjarmasin Isa Ansari. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) setempat membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan perusahaan.

Posko ini dibentuk menyusul Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

SE itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait, Selasa 3 Maret 2026.

Kepala Disnakertrans Banjarmasin Isa Ansari menuturkan, pihaknya telah menerima SE dari Kemnaker dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin. “Telah kami terima SE Kemnaker terkait regulasi tersebut dan dalam waktu dekat akan mensosialisasikannya kepada perusahaan-perusahaan di Banjarmasin,” ujarnya.

Selain itu, Diskopumker juga telah membuka posko pengaduan THR yang terintegrasi dengan posko Kemnaker. Posko tersebut berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau perusahaan yang mengalami kendala dalam pencairan THR.

“Posko pengaduan sudah kami buka di halaman kantor Diskopumker sejak senin kemarin dan akan beroperasi hingga H+7 Lebaran, untuk mempermudah para pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan terkait THR,” bebernya.

Sejak posko pengaduan dibuka pada awal pekan ini, pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari pekerja di Banjarmasin terkait permasalahan THR. Meski demikian, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Belum ada aduan sejak Senin dibukanya posko. Namun posko ini akan tetap dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran. Jika nantinya ada laporan dari pekerja atau buruh, kami siap memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan diskusi dan mediasi bersama. Berdasarkan laporan setiap tahun kebiasaan ada, Diharapkan sudah bisa diselesaikan pekerja dan perusahaan,” tukasnya. (shn/smr)