Site icon Seputaran.id

Hasil RDP, Perda Pencegahan Narkotika Bakal Direvisi Dewan Kalsel

RDP Komisi I DPRD Kalsel dengan pihak terkait untuk membahas penanganan dan pencegahan narkoba di Kalsel. (foto : Humas DPRD Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalsel dan pihak terkait, Selasa (3/1/2023).

RDP tersebut untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba di Kalsel.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias mengatakan, Pemprov Kalsel sudah mempunyai regulasi terkait hal ini. Yakni Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

“Tapi saat ini Perda itu banyak kekeliruan, seiring berjalannya waktu keluar beberapa peraturan pemerintah yang baru, sehingga Perda yang ada tak sesuai lagi,” ujarnya.

Berkaca itu, kata dia, pihaknya akan mengusulkan melakukan revisi Perda No 17 tahun 2018 tersebut.

“Komisi I sepakat mengusulkan revisi Perda ini menjadi inisiatif Raperda untuk Prolegda di Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel,” tutur politisi PAN yang biasa dipanggil Ibu Amah ini.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias saat memimpin RDP. (foto : Humas DPRD Kalsel)

Menurut dia, revisi tersebut menindak lanjuti Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024.

“Harapan kami dengan adanya revisi Raperda ini bisa menguatkan aparat di daerah terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” sebutnya.

Dalam RDP itu, ia juga mengharapkan, Pemprov Kalsel memprioritaskan pembangunan balai rehabilitasi, sebagai upaya untuk penanggulangan bahaya Narkoba.

“Tidak adanya balai rehabilitasi di Kalsel ini membuat lembaga permasyarakatan kewalahan. Kita harapkan di tahun ini bisa terlaksana pembangunan balai rehabilitasi baik untuk pengguna maupun pecandu yang cukup diatasi dengan rehab,” ujarnya.

Kepala BNNP Kalsel T Lisdiarto mengapresiasi langkah dewan Kalsel yang hendak merevisi Perda No 17 tahun 2018, serta dukungan pembangunan balai rehabilitasi pengguna Narkoba di kalsel.

“Mengingat Kalsel belum memiliki tempat khusus rehabilitasi pengguna Narkoba. Saat ini hanya memakai layanan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum,” pungkasnya. (smr)