SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Momen Hari Jadi (Harjad) ke-500 Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP). Yakni melalui kebijakan pengurangan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin Yandi Gunawan menuturkan, keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan. Periode berlakunya mulai dari 1 September hingga 30 November 2026.
Menurut dia, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 2026. “Adapun keringatan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi 100 persen pada seluruh jenis pajak, terdiri dari PBB-P2, Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa Perhotelan, jasa Parkir, jasa Kesenian dan Hiburan, Makanan atau Minuman hingga pajak Sarang Burung Walet,” ungkap Yandi, Rabu (2/9/2026).
Selain penghapusan sanksi, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 1994 hingga 2013, pokok pajak mendapat pengurangan sebesar 80 persen. Sedangkan SPPT tahun 2014 hingga 2021 mendapat potongan sebesar 50 persen.
“Selain sanksinya dihapus 100 persen, reklame dari 2021 sampai ke bawahnya ada pengurangan pokoknya 25 persen dan harus ada pengajuan di BPKPAD untuk melakukan validasi, sama halnya pajak lainnya,” bebernya.
Ia menyebut, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, stimulus seperti ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan piutang pajak.
“Wajib Pajak, paling banyak memanfaatkan keringanan untuk sektor PBB-P2. PBB paling banyak, makanya dari tahun 1994 sampai 2013 itu diskon pokoknya sampai 80 persen, karena disitu paling banyak tunggakan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang membuat tidak sedikit para WP menunggak pembayaran. “Ambil contoh restoran buka satu, nanti tutupnya ada dua. Belum lagi persaingan luar biasa, makanya kita paham kondisi ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Seiring dengan itu, ia berharap, dengan adanya inisiatif pemerintah melalui program ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak daerah.
Selain meringankan beban WP, stimulus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. “Mengurangi beban pajak hingga piutang pajak, harapannya bisa meningkatkan PAD,” katanya.
Untuk pembayaran pajak saat ini dimudahkan dengan digitalisasi melalui banking hingga layanan pembayaran lainnya. Disamping itu, juga menyediakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di masing-masing kecamatan. (shn/smr)
