SEPUTARAN.ID, KOTABARU – Takut dimarahi karena uang modal usaha pemberian suami habis buat bayar utang, ibu rumah tangga (IRT) berinisial K alias Saidah membuat laporan palsu menjadi korban perampokan ke pihak kepolisian.
Namun usaha warga Desa Teluk Kemuning, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengelabui suaminya itu, justru dibongkar Gabungan Tim Macam Bamega dari Polres Kotabaru, Polsek Pulau Laut Tengah dan Polsek Pulau Laut Barat.
Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar membenarkan pihaknya telah membongkar laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan IRT tersebut, yang diduga hanya laporan fiktif atau palsu.
“IRT tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut atas dugaan laporan palsu. Saat ini masih dilakukan pendalaman motif, serta pencarian dan pengumpulan barang bukti,” katanya.
Dari keterangan didapat, sebelumnya IRT tersebut membuat laporan telah menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebagaimana pasal 365 KUHP, yang terjadi di Desa Gunung Batu Ladung, Jalan Poros Lontar Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, pada Jumat, 30 September 2022.
IRT itu mengaku uang Rp 3 juta, sepasang anting dan Handphone (HP) miliknya dirampok oleh empat orang yang tak dikenalnya.
Mendapat laporan, tim gabungan Macan Bamega melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah IRT itu, untuk memintai keterangan ulang. Anehnya, saat itu HP yang disebut telah dirampok, ternyata masih ada di tangan IRT tersebut.
Sehingga tim gabungan pun merasa janggal dan mencurigai kejadian perampokan yang dilaporkan IRT itu, hanyalah laporan palsu.
Selanjutnya dilakukan interogasi mendalam kepada IRT. Sampai akhirnya IRT itu mengakui kejadian perampokan yang dilaporkannya tidak nyata.
IRT itu mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi suaminya, karena uang modal usaha pemberian suaminya habis dipakai untuk membayar utang dan keperluan pribadi, serta untuk jajan anak-anaknya. (smr)