Site icon Seputaran.id

Gubernur Muhidin Pastikan Tidak Intervensi Proses Hukum Dugaan Pemerasan Oknum ASN ESDM

Gubernur Kalsel H Muhidin saat diwawancarai. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.

Menurut H Muhidin, siapapun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa terkecuali.

“Kita biarkan hukum itu berjalan. Jadi hukum itu untuk Kalsel tidak ada intervensi,” tegas Muhidin usai menghadiri pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan yang dilakukan aparatur negara. “Praktik semacam itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ketusnya.

H Muhidin memastikan, apabila terbukti bersalah, oknum ASN tersebut harus menerima seluruh konsekuensi hukum maupun sanksi kepegawaian yang berlaku.

Gubernur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Kalau ada indikasi untuk meminta-minta, laporkan sama saya. Jadi bisa saya pecat atau saya turunkan pangkat,” pungkasnya.

Diketahui, HPW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, setelah serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).

Oknum ASN berinisial HPW bertugas pada Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara ESDM Kalsel.

HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha yang mengajukan penerbitan IUP. Permintaan tersebut disebut disertai ancaman bahwa izin tidak akan diterbitkan apabila keinginannya tidak dipenuhi. (smr)