SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keberhasilan 11 karya budaya asal Kalsel yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb, yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Sutasoma, Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, Prof. Sulistyo S. Tirtokusumo, serta dihadiri oleh para maestro budaya nasional dan 21 orang Tim Ahli, yang terdiri dari para akademisi, budayawan, dan seniman.
Proses penilaian dilakukan oleh Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan, yang berkolaborasi dengan tim pengusul daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyampaikan, pencapaian ini merupakan bukti dari komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah.
“Tahun ini kita berhasil menetapkan 11 karya budaya, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 5. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuahkan hasil positif,” tuturnya.
Gubernur juga menyampaikan harapannya agar ke depan semua kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan aktif mengambil bagian dalam proses pengusulan karya budaya ke tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Dr Hj Galuh Tantri Narindra melalui Kabid Kebudayaan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemerintah daerah pengusul, yakni Kota Banjarmasin, Kab. Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala, dan Tanah Bumbu.
“Oleh karena itu besar harapan kami agar semua Kabupaten maupun Kota yang ada di Kalsel ikut berpartisipasi dalam proses pengusulan WBTb Indonesia pada tahun berikutnya,” pungkasnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Selatan untuk semakin mencintai dan melestarikan warisan budaya lokal sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa.
Adapun 11 karya budaya Kalsel yang berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun ini adalah:
1. Pembuatan Tajau (Banjarmasin)
2. Manopeng Banyiur (Banjarmasin)
3. Pembuatan Tanggui (Banjarmasin)
4. Tari Babangsai dan Bakanjar (Hulu Sungai Selatan)
5. Parang Bungkul (Hulu Sungai Selatan)
6. Kain Sarigading (Hulu Sungai Utara)
7. Pais Sagu (Hulu Sungai Utara)
8. Badewa (Barito Kuala)
9. Massukiri (Tanah Bumbu)
10. Kintung (Banjar)
11. Baahuy (Banjar)
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim pengusul Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Raudati Hildayati, bersama jajaran, termasuk Kepala BPK Wilayah XIII Kalteng-Sel, serta para Kepala Bidang Kebudayaan dari kabupaten/kota pengusul. (adpim/smr)
