SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2025 yang diserahkan Gubernur H Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Muhammad Syarifuddin di auditorium BPK RI Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).
LKPD tahun 2025 diserahkan langsung Gubernur H Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Adriyanto disertai penandatanganan berita acara.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua, dan mendapat penilaian yang baik,” ucap Gubernur Muhidin, usai prosesi penyerahan LKPD bersama bupati/walikota se-Kalsel itu.
Gubernur H Muhidin juga mengajak bupati/walikota se Kalsel, untuk membuat program atau kegiatan rutin setiap bulan, berupa bimbingan atau pembekalan tentang pengelolaan keuangan hingga soal pelaporan dengan bimbingan pihak BPK RI.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto menyampaikan apresiasi kepada gubernur dan kepala daerah lainnya yang menyerahkan LKPD ini. “Sesuai ketentuan, LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Pemeriksaan terinci LKPD 2025 ujarnya, dilaksanakan BPK RI selama 28 hari kerja yakni mulai 25 April sampai 2 Mei 2026, lalu diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
Tujuan pemeriksaan LKPD ujarnya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan dalam LKPD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Serta memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), sekaligus mengevaluasi kekuatan sistem pengendalian internal yang dibangun manajemen untuk mencegah kesalahan dan kecurangan. (adpim/smr)
