Site icon Seputaran.id

Gubernur Bersama DPRD Kalsel Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda 

Rapat Paripurna pengesahan empat Raperda di DPRD Kalsel. (foto : ost)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gubernur dan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan empat Raperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Rabu (14/9/2022).

Adapun empat Perda yang disahkan itu, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Bank Kalsel), Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pengelola Jasa Lingkungan Hidup, serta Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel menjadi PT Bank Pembangunan Kalsel (Perseroda).

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas bantuan dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan empat Raperda tersebut hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

“Semoga keempat Perda ini membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Banua Kalsel,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan, implementasi produk hukum tersebut berjalan lancar dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, melalui regulasi yang baru disahkan ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing, agar mampu menghadapi tantangan ekonomi global dan dapat mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu mengharapkan, melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Paling penting untuk memenuhi MIM paling sedikit Rp 3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024,” katanya. (smr)