SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rupanya masih banyak warga Banjarmasin yang tergolong mampu mengaku miskin.
Temuan warga pura-pura miskin tersebut, hasil dari validasi data miskin yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin selama tiga bulan terakhir, yakni Oktober hingga Desember 2022.
Menurut Kepala Dinsos Banjarmasin Dolly Syahbana mengungkapkan, banyak warga Banjarmasin yang mengajukan status miskin. Namun, saat jajarannya melakukan validasi data dengan menurunkan tim ke lapangan, pada kenyataannya tak semua warga yang mengajukan, benar-benar miskin.
“Masih banyaknya warga yang tergolong mampu di Banjarmasin mengaku miskin, untuk mendapatkan bantuan sosial,” bebernya, saat jumpa pers dengan awak media di Pressroom Balaikota Banjarmasin, Kamis (26/01/2023).
Dolly mengatakan, dalam pendataan warga kemiskinan ekstrem dalam tiga bulan terakhir, pihaknya selalu melakukan koreksi atau perbaikan sekitar 10 ribu jiwa.
Ketika Oktober 2022, tercatat sebanyak 77.002 Kepala Keluarga (KK) atau 209.532 jiwa warga miskin, namun dilakukan koreksi terhadap 10.534 jiwa.
Sementara November 2022 tercatat sebanyak 77.069 KK atau 209.762 jiwa warga miskin dan kembali dilakukan koreksi terhadap 10.521 jiwa.
Sedangkan Desember 2022 tercatat sebanyak 77.243 KK atau 210.400 jiwa warga miskin dan dilakukan koreksi lagi terhadap 10.520 jiwa.
Pun demikian, ia tak memungkiri, saat pihaknya melakukan update data tiga bulan terakhir berturut-turut, jumlah warga miskin di Banjarmasin terus naik. Kemudian ada sekitar data 10 ribu jiwa yang tidak valid untuk dilakukan perbaikan.
“Data tak valid itu termasuk warga yang tidak masuk dalam kategori keluarga miskin,” ujarnya.
Ia menilai, kemunculan warga miskin di Banjarmasin dipengaruhi pandemi Covid-19.
“Sedangkan data tak valid, lantaran pindah ke luar Banjarmasin, perubahan anggota keluarga namun tidak mau memperbaharui administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dolly menyebut, terkait warga mampu yang mengaku miskin, karena ingin mendapatkan bantuan sosial menjadi tantangan pihaknya untuk merubah mindset.
“Ini tantangannya berat dan tidak semudah yang dikira,” ujarnya.
Dia pun mengusulkan, mengatasi warga mampu yang mengaku miskin dengan diberikannya sanksi pada Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan.
“Soalnya tidak bisa dibiarkan atau dilihatkan. Jadi perlu ada sanksi. Lewat Perda itu nantinya akan mengatur hal tersebut. Bahkan baik dari pejabat di tingkat RT maupun Kelurahan yang merekomendasikan, juga bakal dikenakan sanksi,” tukasnya. (shn/smr)