SEPUTARAN.ID, RANTAU – Tak terima teman kalah bermain panco, pemuda inisial A (25) emosi dan mengajak pemuda yang mengalahkan temannya itu berkelahi. Namun nahas, warga Desa Kelumpang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tersebut, justru tewas dengan sejumlah mata luka.
Insiden itu terjadi di kawasan Simpang Tambak, Tapin Utara Jumat (27/5/2022) lalu, sekitar pukul 01. 00 WITA.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, bermula korban A berselisih paham dengan salah satu pelaku berkelahi, yakni HA. Dikarenakan sebelumnya korban tak terima temannya kalah adu panco dengan pelaku HA.
Selanjutnya, korban A mengajak pelaku HA bertemu untuk berdamai, tetapi tidak ada titik temu dan suasana makin panas. Lantas korban menantang pelaku berkelahi di Desa Batang Lantik Kec Tapin Tengah.
“Korban marah dan langsung mengajak pelaku berkelahi,” jelasnya saat konferensi pers, didampingi Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan Prananto, Kamis (2/6/2022).
Begitu di Simpang Tambak, Tapin Utara pelaku bersama teman-temannya inisial AM, DD, JL, AD, AN, JM, SD, GT ,F dan DN berselisihan dengan korban dan langsung mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di area Belakang Pasar Rantau korban A dan pelaku H sama-sama terjatuh, karena mengalami kecelakaan.
Sejurus itu pelaku dan korban saling kejar-kejaran dan berkelahi, hingga akhirnya korban terjatuh akibat ditebas parang pas berada pojok Masjid Baiturrahman Rantau.
“Saat posisi terjatuh tersebut, tubuh korban kembali ditikam pelaku AM sebanyak dua kali dengan senjata tajam jenis keris. Selanjutnya pelaku DD menebas korban di kepala dengan sejata tajam jenis parang untuk memastikan korban telah meninggal,” beber Kapolres.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan Prananto mengatakan, saat sudah ada tiga pelaku yang diamankan dan ditetap sebagai tersangka yakni HA (25), AM (23) dan AD (27).
“Ketiga orang ini dijadikan tersangka utama, karena yang melakukan pembacokan kepada korban hingga tujuh kali bacokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Ketiga tersangka itu dikenakan pasal 338 atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penggeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara untuk teman pelaku lainnya yang belum diamankan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Jadi kemungkinan pelaku pengeroyokan bisa bertambah,” tukasnya. (smr)